Pemprov Sulut-OJK Perkuat Pembiayaan UMKM, POJK 19/2025 Jadi Andalan
Seputarsulutnews.co,Manado — Akses pembiayaan yang selama ini menjadi “tembok besar” bagi ratusan ribu UMKM di Sulawesi Utara akhirnya mulai digoyang, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SulutGo mengimplementasikan POJK Nomor 19 Tahun 2025.
Dalam sosialisasi yang digelar Kamis (16/4/2026), Kepala OJK SulutGo menegaskan regulasi ini bukan sekadar aturan baru, melainkan instrumen strategis untuk memangkas hambatan administratif sekaligus mendorong inovasi pembiayaan yang lebih adaptif bagi pelaku usaha kecil.
“Regulasi ini dirancang untuk memangkas hambatan administratif sekaligus mendorong inovasi pembiayaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan UMKM,” ujarnya.
Data Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatat, hingga 2025 terdapat lebih dari 408 ribu unit UMKM, mayoritas merupakan usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.
Asisten II Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, menegaskan kontribusi UMKM terhadap PDRB sangat signifikan. Namun, berbagai kendala klasik masih membelit, mulai dari rendahnya literasi keuangan hingga keterbatasan akses ke lembaga pembiayaan formal.
“Masalahnya bukan hanya modal, tetapi juga bagaimana UMKM mampu mengelola keuangan secara disiplin dan memenuhi standar perbankan,” katanya.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, pemerintah daerah telah menggulirkan berbagai program, mulai dari bantuan peralatan, akses permodalan, hingga pelatihan dan pendampingan usaha. Ribuan UMKM juga difasilitasi memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Meski begitu, penyaluran kredit masih terkonsentrasi di sektor perdagangan, sementara sektor industri pengolahan dan jasa dinilai masih memiliki ruang besar untuk dikembangkan.
Melalui POJK 19/2025, OJK mendorong perbankan dan lembaga keuangan menghadirkan skema pembiayaan yang lebih sederhana, cepat, dan berbasis teknologi. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan industri keuangan menjadi kunci. Di sisi lain, pelaku UMKM juga dituntut meningkatkan kapasitas usaha, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan teknologi digital.
Dengan potensi besar yang dimiliki, Sulawesi Utara dinilai berpeluang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan di kawasan timur Indonesia, jika akses pembiayaan inklusif benar-benar terwujud.(*/yren)
