April 19, 2026

Diduga Terlibat Korupsi, Kejari Manado “Kuliti” Satu Persatu Anggota DPRD Manado

0
DD326C50-2240-4251-8943-91DD129DE60F

SUARASULUT.COM, MANADO— Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado kembali mencuri perhatian masyarakat di awal bulan mei 2021 terakhir.

Informasi yang dirangkum, sejumlah Legislator DPRD Kota Manado tersebut tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi ketidakwajaran penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019 ditahun 2018 dengan perkiraan berkisar 153 juta rupiah yang diterima masing masing anggota dewan

“Adanya indikasi ikut terlibat menerima, kami meminta keterangan dari beberapa saksi, yakni antara lain pada beberapa pekan yang lalu kami memanggil legislator berinisial M.K dan L.B untuk dimintai keterangan, sedangkan R.M mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus dan kembali akan dijadwalkan pada hari senin pekan depan bersama yang lainnya” Ujar Kepala Kejari Manado, Esther Patricia Tiarlan Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Hijran Safar SH, MH

Lanjutnya, pihak Kejari Manado memberikan tenggang waktu kepada masing masing anggota dewan yang terbukti menikmati fasilitas untuk mengembalikannya.

“Kurang lebih 30 hari setelah tahapan pemeriksaan kami memberikan kesempatan, dan sepenuhnya keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” jelas Hijran kepada media ini, Selasa(18/05/2021)

Dari Pantauan Media Ini Anggota Dewan Kota Manado Berinisial CL dan AW juga ikut dipanggil kurang lebih selama 6 jam, Kamis (20/05/2021) diruangan khusus pemeriksaan Kejari Manado yang berada di Kecamatan Sario Kota Manado tersebut.

“Persoalan ini merupakan kajian dari Perwako Dizaman Pemerintahan yang lama. Nantinya saya juga ada niat baik untuk mengembalikannya” tutup AWI Personil Komisi II. (Red)

Tinggalkan Balasan