April 18, 2026

Sidang Praperadilan, Pengacara AGT Minta Hakim Putuskan Berdasarkan Murni Dari Tuhan

0
IMG-20210325-WA0001

SUARASULUT.COM,BITUNG- Gugatan Pra peradilan kepada kejaksaan Negeri Bitung yang diajukan oleh AGT alias Andrias lewat pengacaranya Irwan Tanjung SH MH dan Michael Jacobus SH MH terkait penetapan tersangka kepada AGT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bitung telah digelar di pengadilan Negeri Bitung, Rabu (24/03/21).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum AGT, Irwan Tanjung SH MH dalam tuntutannya mengatakan penetapan AGT sebagai tersangka sudah melangkahi prosedur dan perundang-undangan.

“Kejaksaan Bitung menetapkan AGT sebagai tersangka hingga melakukan penahanan, tanpa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Begitu juga dengan alat bukti yang digunakan untuk menahan AGT cacat secara hukum, karena yang digunakan hanya berupa catatan dari oknum bendahara. Ingat, itu petunjuk bukan alat bukti.” Kata Tanjung.

“Untuk menentukan seseorang bersalah, tentu harus punya bukti otentik bukan sekedar catatan dari seseorang.”tambahnya.


Lanjut Tanjung, sampai saat ini, Kejaksaan Bitung tidak bisa menafsirkan berapa kerugian Negara, yang disebabkan AGT.
“Samapai saat ini pihak Kejaksaan masih mencari-cari bukti dan mencari tahu berapa kerugian Negara, sedang kan sudah melakukan penahanan, ini kan sangat sudah melanggar undang-undang yang ada.” jelas Tanjung.

Tanjung juga berkeyakinan kepada Hakim yang memimpin sidang tersebut memiliki pengetahuan yang mumpuni dan memberikan keputusan sesuai bukti-bukti yang ada dan murni berdasarkan Tuhan.
“Saya yakin Hakim yang memimpi sidang memiliki ilmu yang mumpuni dan memberikan putusan sesuai bukti-bukti yang ada dan murni berdasarkan Tuhan. Kami juga meminta agar hakim meminta saksi-saksi yang diperiksa jaksa agar bisa dihadirkan dengan bukti catatan dari bendahara.” Kata Tanjung.

Tanjung menambahkan kejaksaan telah melangkahi wewenangnya, di mana sesuai undang-undang administrasi pemerintahan nomor 30 tahun 2014 yang diimplementasikan dalam Inpres dan Kepres melalui perjanjian kerjasama antara Kapolri, Kejagung dan Mendagri kemudian turun di tingkat daerah, yang jelas tertulis setiap permasalahan administratif atau mengakibatkan kerugian negara di lingkungan pemerintahan, harus lebih dulu melibatkan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini, inspektorat.

“Dalam kasus AGT, kejaksaan justru tidak melibatkan APIP dan langsung menetapkan seorang pejabat negara, sebagai tersangka dan melangkahi prosedur sesuai aturan itu,” tutur Tanjung.

Disaat yang sama, Michael Jacobus SH MH yang juga pengacara AGT mengatakan, kejaksaan Negeri Bitung menetapkan AGT sebagai tersangka tidak memiliki bukti, sehingga penatapan AGT sebagai tersangka sangat tidak jelas.
“Dari dalil hukum yang kita sampaikan dalam gugatan dari penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar kaedah hukum, berarti penetapan AGT sebagai tersangka sudah melanggar kaedah hukum. Contohnya, pemanggilan terhadap AGT untuk pemeriksaan anggaran tiga tahun, padahal sesuai undang-undang pemanggilan harus dengan alasan yang jelas.” Kata Jacobus.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frankie Son dalam dalilnya mengatakan, apa yang dilakukan kejaksaan sudah mengikuti aturan Hukum,

“kami telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan AGT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” kata Frankie Son.

Setelah pihak AGT dan Kejaksaan menyampaikan dalil-dalinya,
Wakil Ketua PN Bitung YM Rustam, SH, MH yang memimpin jalannya sidang, akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang praperadilan tersebut pada Kamis (25/3/21).(angky)

Tinggalkan Balasan