April 18, 2026

Pakar Hukum Unima: Tanpa Kerugian Negara AGT Berpeluang Bebas

0
IMG-20210322-WA0001

SUARASULUT.COM, BITUNG- Penetapan tersangka kepala dinas PMPTSP Bitung AGT alias Andreas merupakan hal yang baru dan menarik. Hal itu disebabkan penetapan tersangka kasus korupsi dan dilakukan penahan oleh kejaksaan negeri Bitung kepada AGT tanpa ada unsur kerugian Negara.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Pakar hukum dari Universitas Negeri Manado Dr Lesza Lombok SH MH mengtakan penetapan tersangka kasus korupsi harus
Memiliki semua unsur yaitu Melawan Hukum, menguntung diri sendiri, menguntungkan orang lain dan harus ada kerugian Negara.
jika kasus ini sampai disidangkan di pengadilan dan kejaksaan tidak dapat memenuhi semua unsur-unsur seperti diatas, hakim akan melakukan putusan sela dan AGT sangat berpeluang bebas karena tidak ada unsur kerugian negara.

Lesza Lombok, SH,.MH

“Skarang pasal apa yang digunakan kejaksaan saat menetapkan tersangka? Jika menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi, itu harus ada semua unsur termasuk adanya kerugian Negara, jika tidak ada unsur merugikan Negara, hakim akan melakukan putusan sela tersangka akan dinyatakan bebas.” Kata Lombok.

Lombok juga menambahkan , sangat penasaran dengan alat-alat bukti yang digunakan jaksa untuk menetapkan AGT sebagai tersangka dan mempertanyakan konstruksi kasus yang dirangkaikan kejaksaan untuk menjerat tersangka.

Lanjutnya, Jika benar seperti berita-berita sebelumnya yang mengatakan tidak ada kerugian Negara, ini sangat membuat penasaran, pasal apa yang digunakan sehingga bisa ditetapkan AGT sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

“Saya sangat penasaran dengan alat bukti yang digunakan Jaksa saat menetapkan AGT sebagai tersangka, dan saya juga mempertanyakan konstruksi kasus yang dirangkaikan kejaksaan untuk menjerat tersangka.” Ujar Lombok.

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum AGT Irwan S Tanjung,SH,MH kepada media Senin (22/3) menegaskan, pihak AGT siap lahir batin, untuk mengikuti sidang prapradilan pada Rabu (24/3).

“Karena apa yang dialami klien kami saat ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan semena-mena oleh kejaksaan Bitung,” terangnya
Ia pun menegaskan dalam hal ini, kejaksaan Bitung, telah melanggar aturan dalam penetapan AGT sebagai tersangka.
“Sebab berdasarkan MoU tahun 2018 antara Kapolri, Mendagri dan Kejagung dan ditindak lanjuti oleh Walikota, Kapolres dan Kejari dalam setiap penanganan kasus kerugian negara, harus melibatkan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat,” ujarnya.
Namun tambahnya, dalam kasus AGT, justru kejaksaan Bitung tidak melibatkan APIP, dan ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa seperti itu.
“Jadi intinya seperti apapun dalil kejaksaan saat persidangan, mereka telah mengangkangi aturan,” tegasnya.
Sementara itu Humas PN Bitung Rio Mamonto membenarkan adanya sidang prapradilan yang akan digelar pada Rabu (24/3) mendatang dan sidang akan dipimpin oleh wakil ketua PN Bitung YM Rustam SH MH.

“Sidang tersebut, akan dipimpin langsung Wakil Ketua PN Bitung YM Rustam, SH, MH,” tandasnya. (angky)

Tinggalkan Balasan