April 19, 2026

DPO Polsek Sorong tak Berkutik di Kota Bunga

0
index-3

SUARASULUT.COM,TOMOHON– Tim URC Totosik Polres Tomohon menangkap tersangka kasus pencurian, SK (42), oknum warga Sorong, Papua Barat, yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Sorong Barat, Selasa (03/11/2020) siang.

Awalnya tim mendapat informasi dari Polsek Sorong Barat bahwa tersangka usai beraksi sekitar bulan Juli lalu, melarikan diri ke wilayah Tomohon. Tim URC Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Tim akhirnya menangkap tersangka saat sedang bersama pacarnya, disebuah rumah kontrakan di wilayah Paslaten Satu, Tomohon Timur.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, lalu diamankan sementara di Mapolres,” ujarnya.

Lanjut AKBP Bambang Ashari Gatot, pelaku sering berpindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas. “Tersangka rencananya dijemput oleh pihak Polsek Sorong Barat pada Kamis (05/11) besok,” tandasnya.(red/*)

Tinggalkan Balasan