April 20, 2026

Fantastis, Biaya Makam di Manado VIP Utama Rp3 Juta dan Standar Rp700 Ribu

0

SUARASULUT.COM, MANADO— Adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2011 pasal 40, tentang biaya ukuran makam yakni VIP Utama Rp3 juta rupiah, VIP Rp1.5 juta, dan standar Rp700 ribu rupiah, mendapat kecaman dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado. Hal ini dilihat pada saat pembahasan pansus DPRD bersama instansi terkait. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jurani Rurubua menegaskan agar perda tersebut sebaiknya di revisi kembali. “Ini sudah jelas akan menyusahkan masyarakat. Sudah mendapat musibah duka, terus harus mengeluarkan uang untuk biaya makam,” tegas Jurani, Senin 28 September 2020.

Jurani berharap, program pro rakyat ini jangan sampai menyusahkan masyarakat. “Kita harus membedakan TPU dan TPBU. Saya masih berharap diberikan secara gratis bagi masyarakat untuk TPU, yang merupakan urgensi dan sangat penting bagi mereka,” jelasnya.

Kembali dirinya menegaskan, TPU dibuat dari uang rakyat dan harusnya untuk rakyat. “Jangan sampai kita mencari keuntungan diatas penderitaan rakyat. Hal seperti ini pernah terjadi di daerah luar, sampai-sampai di demo oleh masyarakat. Saya berharap ini jangan sampai terjadi disini. Seharusnya pihak Eksekutif dan Legislatif dapat bersinergi untuk mencari solusi demi kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. (Sandy)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Exit mobile version