KPU Sulut Terima Pasangan Olly – Steven Sebagai Pendaftar Pertama
SUARASULUT.COM, MANADO — Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.
Acara pembukaan dimulai tepat Jam 08.00 WITA dilaksanakan di Halaman Kantor yang dihadiri oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf. Kegiatan ini di saksikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, serta Pers yang meliput kegiatan.
“Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 terjadwal pendaftaran dimulai sejak 4 hingga 6 September 2020. Untuk tanggal 4 dan 6 Pendaftaran dimulai Pukul 08.00 – 16.00 WITA sedangkan hari terakhir Pendaftaran tanggal 6 September 2020 dimulai jam 08.00 – 24.00 WITA”, ujar Ardiles, Jumat 04 September 2020.
Pantauan di lapangan, pada hari pertama dibukanya pendaftaran calon oleh KPU Provinsi Sulut, pasangan Calon Gubernur Olly Dondokambey dan Calon Wakil Gubernur Steven Kandouw, resmi mendaftarkan diri, ke kantor KPU Provinsi. (Sandy)
