Dampak Politik Kampanye Pilkada

Ferry Daud Liando
KPU telah mempersiapkan rancangan PKPU Kampanye Pilkada 2020. Rancangan sebagai perubahan PKPU 4/2017 itu kini telah diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan.
Sejumlah ketentuan baru dalam draft PKPU ini antara lain kampanye pasangan calon hanya bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas seperti pertemuan secara virtual melalui konferensi video atau media sosial.
Kemudian, pertemuan tatap muka langsung masih dimungkinkan. Tentu dengan pesyaratan harus dilakukan di ruangan tertutup dan peserta dibatasi 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kampanye adalah kegiatan Peserta Pilkada atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program.
Tulisan ini hendak menjawab pertanyaan penting yakni pertama, apakah kampanye di tengah ancaman COVID-19 akan efektif membentuk sikap politik masyarakat untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Kedua, apakah kampanye virtual cukup efektif menjangkau masyarakat yang memiliki hak atas informasi politik calon.
Ketiga, apakah pembatasan jumlah peserta kampanye tidak akan membatasi hak-hak politik peserta Pilkada.
Tidak sulit untuk mendapatkan jawaban atas ketiga pertanyaan itu. Dengan kondisi yang tidak normal seperti sekarang ini tentu tak bisa mengharapkan apa-apa dari hasil kampanye. Ini sebuah resiko atas sebuah pilihan melaksanakan Pilkada di tengah serangan COVID-19 akan melahirkan banyak kerugian besar.
Pengalaman pada Pilkada sebelumnya dalam kondisi normal saja, tahapan ini sudah bermasalah. Salah satu tahapan pilkada paling beresiko, namun hasilnya berpotensi tak akan memiliki dampak apa-apa.
Masyarakat dimobilisasi dengan uang atau hadiah lainnya, sementara kampanye hanya disuguhkan hiburan artis-artis penari seksi.
Dalam berbagai literatur politik bahwa tipologi pemilih terpola pada empat model yakni model pemilih politis, pemilih sosiologis, pemilih pragmatis dan pemilih apatis.
Pertama, pemilih dengan tipologi politis akan memilih calon berdasarkan kesenangannya terhadap visi dan misi yang ditawarkan. Pemilih ini meyakini bahwa program yang ditawarkan akan mampu mengubah nasibnya. Pemilih inipun percaya bahwa calon yang dipilihnya dianggap memiliki kemampuan untuk memperjuangkan kepentingan banyak orang. Jenis pemilih ini sering disebut pemilih rasional.
Kedua, tipologi pemilih sosiologis. Pemilih jenis ini akan memilih calon yang memiliki kedekatan hubungan emosional dengannya. Kedekatan itu bisa karena kesamaan agama, kesamaan organisasi, kesmaan profesi, kesamaan suku dan etnik. Pemilih ini tidak peduli dan tidak menganggap visi dan program itu penting.
Ketiga, tipologi pemilih pragmatis. Sikap Pemilih ini cenderung labil. Pilihannya sangat tergantung pada keadaan. Keadaan dimana kepentingan jangka pendeknya terpenuhi. Sikap politik pemilih jenis ini sering dipengaruhi oleh imbalan (vote buying).
Keempat, pemilih apatis. Ia memiliki hak sebagai pemilih. Namun enggan mendaftarkan namanya dalam daftar pemilih atau mencoblos di TPS. Sikap ini dipengaruhi atas ketidakpercayaannya terhadap aktor-aktor politik akibat siasat dan kelicikan dalam berebut kuasa.
Terbentuknya pemilih pada empat tipologi diatas, rasa-rasanya tahapan kampanye Pilkada tidak akan memberikan banyak pengaruh dalam membentuk sikap politik pemilih. Kampanye kemungkinan hanya memberikan pengaruh pada tipologi pemilih politis atau rasional. Namun sayangnya jumlah populasi pemilih ini tidak banyak.
Kendala kampanye selama ini disebabkan pula Keseragaman materi kampanye oleh masing-masing calon menyebabkan pemilih sulit menemukan pembeda. Selama ini materi kampanye masing-masing calon cenderung copy paste. Satu teriak kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan yang lainpun begitu. Calonnya banyak dan berbeda, tapi visi dan programnya sama.
Padahal tujuan kampanye adalah kesempatan calon menawarkan program. Calon yang menawarkan program dan kemudian program itu disenangi pemilih maka calon itu akan dipilih. Tapi pemilih akan sulit menentukan pilihan jika materi program masing-masing calon sifatnya duplikasi.
Namun demikian bukan berarti kampanye akan kehilangan makna. Kampanye bisa dimanfaatkan untuk mengawal kedewasaan dalam berdemokrasi. Perlu kesadaran masing-masing tim kampanye membangun komitmen bahwa Pilkada bukan hanya sebuah proses untuk memilih pemimpin bagi masyarakat, tetapi merupakan sebuah momentum dan sarana pendidikan politik masyarakat.
Artinya meraih kekuasaan harus dilakukan dengan cara-cata beradab. Didik masyarakat dengan cara-cara berdemokrasi yang baik. Jangan merusak sendi-sendi rekat kemanusiaan untuk ambisi kekuasaan.
Tim kampanye yang baik bukan mengandalkan uang dalam meraih dukungan. Masing-masing tim kampanye harus memagari dirinya dengan prinsip etik. Hal ini untuk menjaga proses Pilkada lebih bermartabat.
Tim kampanye diharapkan tampil dengan suara moral dan tidak saling memaki, tidak saling menghina dan memfitnah. Tidak saling menghujat dan mengobarkan berita-berita bohong. Tim kampanye itu harus memberi contoh dan keteladanan berpolitik.
Agar kemenangan yang diraih bukan hanya sekedar terpilihnya pemimpin daerah namun juga kemenangan bagi para politisi dan masyarakat karena telah menjadi pemilih dan peserta Pilkada yang bermartabat.(*)
