MENAKAR WACANA DESENTRALISASI KEPOLISIAN
Oleh: Dr. Bachtiar ( Ketua APHTN-HAN Banten-Dosen Pascasarjana UNPAM)
WACANA desentralisasi kepolisian sering muncul dalam bingkai demokratisasi, penguatan otonomi daerah, dan pendekatan pelayanan publik. Dalam banyak diskursus, kepolisian diperlakukan seolah-olah setara dengan dinas-dinas daerah atau perangkat administratif lainnya.
Pendekatan semacam ini sesungguhnya keliru secara konseptual, karena mengabaikan kedudukan kepolisian sebagai bagian dari inti kedaulatan negara. Dalam teori negara, institusi keamanan bukan sekadar alat pemerintahan, melainkan instrumen eksistensial negara itu sendiri.
Konstitusi Indonesia sejak awal telah mengambil pilihan teoretik yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.” Ketentuan ini bukan sekadar deklarasi politik, melainkan adopsi sadar terhadap unity state theory atau teori negara kesatuan.
Dalam teori ini, kedaulatan tidak terfragmentasi, tidak terbagi, dan tidak dapat didistribusikan kepada entitas sub-nasional. Seluruh kekuasaan negara, termasuk kekuasaan koersif, bersumber dan berpuncak pada negara pusat.
Dalam unity state theory, institusi yang memegang monopoli kekerasan yang sah, yakni militer dan kepolisian harus berada di bawah kendali negara pusat. Ini bukan pilihan administratif, melainkan keniscayaan teoretik. Negara kesatuan tidak dapat bertahan jika instrumen kekerasannya terfragmentasi ke dalam loyalitas lokal.
Begitu kekuasaan koersif terlepas dari pusat, negara kesatuan berubah secara de facto menjadi federasi, bahkan lebih buruk: menjadi kumpulan otoritas yang saling bersaing.
Dalam kerangka inilah posisi Polri harus dibaca.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Desain ini konsisten dengan unity state theory: Polri bukan aparat daerah, bukan bawahan kepala daerah, dan bukan instrumen politik lokal. Polri adalah alat negara kesatuan.
Otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 tidak pernah dimaksudkan untuk mendesentralisasikan kedaulatan. Otonomi adalah delegasi administratif, bukan distribusi kedaulatan. Dalam doktrin negara kesatuan, urusan-urusan yang menyangkut eksistensi negara – pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, moneter – tetap berada di pusat. Keamanan, dalam pengertian ini, bukan sekadar urusan pelayanan publik, tetapi urusan hidup-matinya negara.
Di titik inilah wacana desentralisasi kepolisian harus dibaca dengan sangat hati-hati. Setiap gagasan yang mengarah pada pelepasan kendali pusat atas kepolisian, baik secara struktural, komando, maupun loyalitas institusional, pada hakikatnya adalah penyimpangan dari unity state theory yang dianut konstitusi. Ini bukan sekadar isu kebijakan, tetapi isu konstitusional.
Pengalaman Yugoslavia memberikan pelajaran yang sangat keras tentang apa yang terjadi ketika prinsip negara kesatuan – atau dalam konteks mereka, kohesi federal – tidak dijaga melalui institusi keamanan. Yugoslavia adalah federasi multietnis dengan identitas yang sangat terpolarisasi. Struktur federatif mereka memberikan kewenangan luas kepada republik-republik bagian, termasuk dalam pengelolaan kepolisian.
Selama kontrol pusat kuat di bawah Tito, sistem ini relatif stabil. Namun ketika otoritas pusat melemah, kepolisian di republik-republik bagian dengan cepat beralih loyalitas.
Polisi Slovenia menjadi alat agenda separatis Slovenia. Polisi Kroasia menjadi alat nasionalisme Kroasia. Polisi Serbia menjadi alat hegemoni Serbia. Kepolisian berhenti menjadi alat negara federasi dan berubah menjadi alat identitas. Negara kehilangan monopoli kekerasan. Kekuasaan koersif terfragmentasi. Konflik horizontal meledak. Negara runtuh.
Proses ini menunjukkan satu hal yang sangat mendasar: ketika institusi keamanan tidak lagi berada di bawah kendali negara pusat, maka konsep negara itu sendiri runtuh. Dalam bahasa teori negara, unity of command adalah syarat unity of state. Tanpa kesatuan komando, tidak ada kesatuan negara.
Indonesia memang bukan Yugoslavia. Namun secara struktural, Indonesia memiliki kerentanan yang tidak boleh diabaikan: pluralitas etnis dan agama, sejarah konflik komunal, politik lokal yang semakin identitarian, serta otonomi daerah yang sangat luas. Dalam situasi seperti ini, Polri memegang peran strategis sebagai penjaga netralitas negara di daerah. Polri adalah representasi langsung negara di tengah masyarakat lokal.
Jika Polri didesentralisasikan, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan tata kelola, tetapi pergeseran loyalitas. Polisi akan berada dalam orbit kekuasaan lokal. Tekanan kepala daerah, elite politik, dinasti, ormas, dan kelompok mayoritas akan menjadi realitas sehari-hari.
Aparat akan terjebak dalam konflik kepentingan lokal. Netralitas runtuh. Negara kehilangan instrumen terakhirnya untuk berdiri di atas semua identitas.
Dalam perspektif unity state theory, ini adalah ancaman langsung terhadap integrasi nasional. Negara kesatuan tidak boleh memiliki “polisi-polisi lokal” yang loyalitasnya terbelah. Negara kesatuan membutuhkan satu polisi, satu komando, satu loyalitas: kepada konstitusi dan negara.
Karena itu, sentralisasi Polri tidak boleh dipahami sebagai residu otoritarianisme. Dalam konteks negara kesatuan yang plural, sentralisasi kepolisian adalah instrumen protektif. Ia melindungi negara dari fragmentasi, melindungi minoritas dari tirani mayoritas lokal, dan melindungi hukum dari politisasi daerah. Ini bukan anti-demokrasi. Ini justru prasyarat demokrasi.
Demokrasi hanya dapat hidup dalam negara yang utuh. Negara yang terfragmentasi tidak akan pernah menghasilkan demokrasi, tetapi anarki. Pengalaman Yugoslavia membuktikan hal itu dengan darah dan kehancuran.
Oleh karena itu, dalam kerangka kebijakan, sangat penting bagi Kapolri untuk meneguhkan kembali posisi Polri sebagai alat negara kesatuan. Setiap desain organisasi, kebijakan penugasan, relasi dengan pemerintah daerah, dan wacana reformasi harus diuji dengan satu pertanyaan konstitusional, “apakah ini memperkuat atau melemahkan prinsip negara kesatuan?”
Reformasi Polri harus diarahkan pada profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan penghormatan HAM, bukan pada fragmentasi struktur.
Netralitas Polri dari politik lokal harus dijaga sebagai doktrin institusional. Sistem mutasi, promosi, dan pengawasan harus memastikan bahwa aparat tidak tertanam dalam ekosistem kekuasaan lokal.
Pelajaran dari Yugoslavia mengajarkan bahwa disintegrasi negara tidak selalu dimulai dari perang, tetapi dari desain institusi yang keliru. Ketika negara kehilangan kontrol atas alat kekerasannya, kehancuran hanya tinggal menunggu waktu.
Dalam konteks Indonesia, pesan konstitusionalnya sangat jelas, Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bukan slogan. Ia adalah perintah teoretik dan praktis. Negara kesatuan menuntut kepolisian yang terpusat, loyal kepada negara, dan bebas dari politik lokal. Polri adalah penjaga terakhir integrasi negara di daerah. Jika Polri dilepas, negara ikut dilepas. Polri harus tetap menjadi milik negara, bukan milik daerah, bukan milik elite, dan bukan milik identitas. Polri adalah penjaga terakhir netralitas negara di daerah. Jika Polri dilepas ke politik lokal, negara kehilangan penyangganya. Bravo… NKRI harga mati – Sentralisasi Polri Yes, Desentralisasi No.(***)
