April 30, 2026

Pengucapan Minsel, Undang Tamu Denda Rp250 Ribu

0
IMG-20200711-WA0094

SUARASULUT.COM,MINSEL-Minggu(12/7/2020) besok, warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan menggelar pengucapan syukur.
Acara rutin tahunan, untuk tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, biasa warga merayakan pengucapan syukur dengan meriah, kali ini masyarakat dilarang mengundang tamu.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu (CEP), dalam surat edaran bupati nomor 129/100/BMS-Bg.Kesra/VII-2020 Tentang Pengucapan Syukur Kabupaten Minsel, menyatakan berdasarkan hasil pembicaraan antara Pemkab dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Minsel. Dimintakan lurah dan hukum tua di masa pandemi Covid-19 ini, perayaan pengucapan syukur dilaksanakan berpusat pada kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

“Pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing dan dengan tidak mengundang dan menerima tamu. Tidak menyediakan makanan dan minuman, atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan silahturahmi atau pelesir melalui pertemuan fisik seperti tradisi yang dilaksanakan sebelum-sebelumnya. Sebagai gantinya, kiranya masyarakat dapat melaksanakan silahturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik masing-masing dengan mengangkat tagar “Minseltetapbersyukur,” bunyi surat yang ditandatangani bupati.

Dalam SE tersebut, juga dimintakan camat memastikan kepatuhan pelaksanaan SE. Juga berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. “Apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan SE ini, maka akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan,” lanjut surat yang ditujukan kepada seluruh camat se-Minsel tersebut.

Hal senada disampaikan Lurah Bitung Kecamatan Amurang, Dia mengimbau warga agar tidak mengundang tamu, Jika ada warga Kelurahan Bitung yang bersedia menyajikan makanan. Bahkan dia mengeluarkan imbauan bagi warga Kelurahan Bitun yang menerima tamu akan di denda Rp. 250 ribu.
“Jika kedapatan warga yang mengundang tamu dari luar Minsel, warga tersebut akan di kenakan denda Rp. 250 ribu,” tegasnya.

Hal ini dia lakukan agar warga Kelurahan Bitung tidak menerima tamu, dan harus ikuti himbauan pemerintah, jangan undang tamu, hanya boleh rayakan dengan keluarga masing – masing.

“Ibadah saja dirumah, jangan mengundang dan menerima tamu, apalagi menyediakan makanan dan minuman, apalagi melaksanakan kegiatan – kegiatan silahturahmi seperti tradisi yang dilaksanakan sebelumnya,” tandasnya.(dvd)

Tinggalkan Balasan