Mei 24, 2026

Gara-Gara Samurai, 2 Warga Ditangkap Tim Tarsius

0
samurai

SUARASULUT.COM,BITUNG– Polsek Matuari melalui Pawas AKP Zuiki Rahman menerima dua tersangka kasus senjata tajam yang ditangkap oleh Tim Tarsius Polres Bitung, Senin, 22 Juni 2020 pukul 02.15 Wita.

 

Kedua tersangka berinisial APA alias Adi Putra (23) bersama MT(41) keduanya warga Dembet Kelurahan Sagerat Weru Dua Kecamatan Matuari Kota Bitung ditangkap Tim Tarsius Polres bitung yang dipimpin Bripka Angky Koagow di jalan umum depan Mako Polsek Matuari.

 

Kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka terlihat keduanya mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa samurai dan pisau, bergerak dari arah Perum Meytha melintasi Mako Polsek Matuari.

 

Tim Tarsius yang sedang melaksanakan patroli cipkon membuntuti kedua tersangka dan tepat di jalan umum depan Mako Polsek Matuari kedua tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan.

 

“Kedua tersangka menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Membawa, Menyimpan Menguasai Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun,” kata Panit I Reskrim Ipda Doly Irawan.(angky)

 

Tinggalkan Balasan