Dinas Perkim Wajibkan Pekerja Tinggal di Mitra
SUARASULUT.COM, RATAHAN – Instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai mengambil kebijakan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona didaerah ini.
Demikian hal dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) bagi kontraktor atau pihak ketiga yang menggunakan pekerja dari luar daerah.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan Bupati James Sumendap dalam upaya pencegahan covid-19, seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Perkim Mitra Novie Legi ST.ME, saat di temui awak media di ruangannya, Kamis (14/5/2020).
“Saya tegaskan, bagi pihak ketiga yang menggunakan tenaga kerja dari luar daerah,mulai tenaga teknis, pekerja konstruksi sampai fasilitator lapangan, baik yang menggunakan anggaran APBN maupun DAK, selama pekerjaan dilaksanakan wajib tinggal di Mitra,” tegas Legi.
Legi menambahkan, para pekerja yang ingin keluar Mitra, harus mendapat izin dari Dinas Perkim. “Jika melanggar kebijakan ini, konsekuensinya tidak diperbolehkan lagi masuk dan kerja di Mitra,” pungkasnya.(Hensly)
