Gubernur Olly Larang Pejabat Tugas Luar
SUARASULUT.COM,MANADO– Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, melarang semua pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Sulut.
Pun dengan tegas orang nomor satu di Sulut ini, memngatakan jika ada yang coba-coba melanggar larangan ini salah sendiri.
Larangan bagi pejabat Pemprov tugas luar, terkait Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), akan melakukan audit keuangan Pemprov.
Audit akan berlangsung selama 30 hari. “Diingatkan Eselon II mau jalan-jalan ke Jakarta harus ada izin gubernur,” aku Gubernur Olly, sembari mengatakan walaupun TL itu sangat penting harus ada izin gubernur untuk bisa menghadiri kegiatan dimaksud.
Lanjut Gubernur Olly, kalau sebelumnya pejabat eselon II lakukan TL cukup mengantongi Sekprov, mulai sekarang harus seizin Gubernur.
Bagi melanggar perintah ini, tentunya sanksi rolling menanti.”Benar ada larangan untuk pejabat lakukan rolling. Tetapi kalau itu penting diperbolehlan,” aku Gubernur.
Gubernur menambahkan, harus dan menjadi perhatian khusus. Apa masih kurang secepatnya dilengkapi. Ya, harapan kita kalau boleh 6 kali berturut-turut WTP, tentunya kita bisa dapat penilaian baik dari BPK,” jelas Olly saat mengadakan Entry Meeting Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemprov Sulut TA 2019, Senin (10/2/2020) di Ruang CJ Rantung.
Kepala Perwakilan BPK Sulut Karyadi mengatakan pihaknya telah melakukan overview terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Sulut.
“Overview nampak pengelolaan kas daerah piutang juga masih belum efektif,” ungkapnya.
Ia mengharapkan perangkat daerah tidak takut dengan BPK.
“Kami harapakan perangkat daerah ini jangan mau kasih sama BPK, tanpa ada diskusi. Kami harap tanya juga ke kami. Biar paham,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, Gubernur didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen dan jajaran pejabat eselon II Pemprov.(wal)
