Warga Wangurer Pemilik Ganja Seberat Hampir 2 Kg Divonis 16 Tahun Penjara
SUARASULUT.COM, AIRMADIDI- Vonis 16 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda 10 miliar terhadap tersangka kasus narkoba Aliman Lamaju alias Iman (29) warga Wangurer Bitung di kursi pesakitan PN Airmadidi, dengan majelis hakim diketuai Adhyaksa David Pradipta SH, MH, anggota Haryanto Mamonto SH, dan Steven Walukow SH dengan Panitera Nancy Koraag.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Humas PN Airmadidi David Pradipta SH MH, mengatakan, dalam amar putusan terdakwa Iman terbukti bersalah memiliki barang bukti (Babuk), berupa ganja dengan berat mendekati 2 kg.
Terdakwa dituntut telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Jungto 132 ayat (1) Undang-undang RI Tahun 2009.
Menurut David, vonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim ini ternyata lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara, Hakim punya kesimpulan kemanusiaan sendiri saat memvonis terdakwa dengan ganjaran 16 tahun penjara.
David juga menambahkan, bahwa kurun 2019 lalu, kasus Narkoba jenis ganja ini menjadi yang terbesar di PN aermadidi.
Iman diciduk aparat kepolisian Polres Minut di Komplek taman SBY jalan trans Manado-Bitung saat akan melakukan transaksi tanggal 28 Mei 2019, sekira Pukul 13.00 Wita, dengan menggunakan salah satu jasa pengiriman saat akan mengambil Babuk. Dan pengirim berasal dari Pekan Baru yang skarang menjadi salah satu daftar pencarian orang (DPO)” ujar David.(angky)
