Napi Penganiayaan Roboh Didor, Ini Penyebabnya
SUARASULUT.COM,MANADO– Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Kalimat ini cocok menggambarkan nasib RK alias Revel (23) warga Bumi Nyiur Lingkungan II Kecamatan Wanea Kota Manado.
Pria yang saat ini masih berstatus narapidan bebas bersyarat, kembali ditangkap bahkan harus ditembak karena terlibat kasus penikaman seorang perempuan bernama Windi.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor polisi: LP/ 460/ X/ 2019/ SPKT/ Sek – Malalayang, 13 Oktober 2019, terkait perkara penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (pisau besi putih).
Revel ditangkap Rabu (1/1) sekira pukul 11.30 wita di Hotel Orion Jalan Dr Sutomo No 28 Pinaesaan Kecamatan Wenang Kota Manado.
Kronologis berawal sekitar pukul 11.00 wita, unit 1 dan 3 Resmob Polda Sulut mendapat informasi masyarakat perihal yindak pidana penganiayaan terjadi di Kelurahan Malalayang I Lingk. VI Kecamayan Malalayang Kota Manado. Dimana pada hari Minggu 13 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 wita, terlapor lelaki Revel sedang minum minuman keras jenis cap yikus didalam kamar Kost Oxi bersama teman-temannya. Kemudian setelah selesai minum minuman keras Terlapor lelaki Revel mendatangi kamar korban perempuan Windy yang berada tidak jauh dari kamar tempat tersangka minum-minuman keras tersebut.
Pada saat sampai di kamar korban yerlapor mengajak bercerita kepada korban sekitar 15 ( lima belas ) menit kemudian terlapor lelaki Revel mencabut pisau dan menikam Korban perempuan Windy dibagian belakang punggung sebanyak satu kali.
Kemudian Korban terjatuh di ranjang lalu terlapor melarikan diri.
Setelah etelah mendapati informasi dari masyarakat bahwa terlapor berada di wilayah Kota Manado karena pada saat setelah kejadian terlapor melarikan diri ke lokasi pertambangan wilayah Tatelu, team 1 dan 3 Resmob Polda Sulut berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan tersebut kemudian segera melakukan pengejaran terhadap dan berdasarkan hasil penyelidikan serta dibantu informasi dari masyarakat Team 1 dan 3 Resmob Polda Sulut berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat melakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri kemudian team melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku penganiayaan tersebut.
Sekadar diketahui pelaku masih berstatus cuti bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Malendeng.
Dimana tersangka terlibat tindak pidana penganiayaan (Pidana pasal 351 KUHP) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado, tersangka dihukum selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dan selesai menjalani hukuman bulan Februari tahun 2020.
Pelaku telah di serahkan ke unit Reskrim Polsek Malalayang untuk mempertanggungkan Perbuatannya.(wal)
