Kasus Kekerasan Seksual Teror Talaud
SUARASULUT.COM,TALAUD– Timsus Polres Kepulauan Talaud meringkus FK alias Edi (43), oknum warga Pineleng, Minahasa, tersangka persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja Jingga (17), warga Kabaruan, Talaud.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu M. Maulana Mi’raj mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah empat hari tim turun ke lapangan, akhirnya berhasil mengetahui posisi korban, dan langsung ditangkap di rumah kerabatnya, di Kelurahan Sea, Minahasa,” ujarnya.
Lanjut Kasatreskrim, persetubuhan dilakukan sejak korban berumur 16 tahun, sampai akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki belum lama ini.
“Persetubuhan itu dilakukan sejak April 2018 sampai Maret 2019. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Talaud untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.(oke)
