SUARASULUT.COM,MINSEL–Personel gabungan unit Intelkam dan Reskrim Polsek Amurang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NB alias Ando (33), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka NB alias Ando diamankan petugas Sabtu malam (30/11/2019), atas laporan korban Efraim Wulur (20), warga Desa Teep, yang mengadukan kehilangan sepeda motornya jenis Yamaha Vixion warna merah bernomor polisi DB 2600 GG.
Kejadian bermula saat korban memarkir kendaraan sepeda motornya di lorong pinggir jalan Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang. Tak berselang lama saat korban kembali, sepeda motornya telah lenyap dari lokasi parkir.
“Korban sempat mencari sepeda motornya di seputaran TKP namun tidak ditemukan. Merasa kendaraanya telah dicuri, korban pun langsung melaporkan kejadian ini yang langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan,” ungkap Kapolsek Amurang Iptu Mochamad Nandar, SIK.
Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh personel gabungan Polsek Amurang akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. “Tersangka pun berhasil kami identifikasi dan amankan bersama barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pengakuan tersangka, sepeda motor curiannya tersebut sempat dijual ke luar daerah. “Alasannya menjual karena kebutuhan rumah tangga,” pungkas Kapolsek.(red)