SUARASULUT.COM,BITUNG – Tersangka kasus pembunuhan Rivaldi Dalending warga kelurahan Batu Putih Bawah kecamatan Ranowulu kota Bitung 26 Maret 2017 dini hari, akhirnya tertangkap.
Tersangkanya RM alias OPO Kalajengking (27) warga kota Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K., menjelaskan motif dari kasus tersebut disebabkan karena tersangka RM tersinggung dan marah terhadap korban yang terus menatapnya saat tersangka bersama teman-temannya berada disebuah acara disco tanah yang berlangsung waktu itu di kelurahan Batu Putih Bawah hingga berujung pada penikaman terhadap korban oleh tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman alkohol.
Lanjut Kasat, “Emosi karena saling tatap antara korban dan tersangka berawal disebuah acara disco tanah yang berlangsung di kelurahan Batu Putih Atas Sabtu 25 Maret 2017 malam, kemudian berlanjut disebuah acara disco tanah di kelurahan Batu Putih Bawah yang berakhir tragis”.
“Usai kejadian tersebut tersangka RM kemudian meninggalkan TKP bersama barang bukti sajam yang dipegangnya, sedangkan korban usai menerima tikaman tersangka dia pun segera keluar dari lokasi acara. Meski sempat dicari korban akhirnya ditemukan warga tewas terapung di pantai kelurahan Batu Putih Bawah pada ke esokan harinya yakni pada tanggal 27 Maret 2017”.
“Informasi tentang kematian korban tersebut terdengar oleh tersangka RM yang kemudian ingin mencoba melarikan diri menghindar dari jeratan hukum akibat perbuatannya yang dimulai dari tempat tinggalnya di kota Bitung menuju desa Tiwoho kabupaten Minahasa Utara, kemudian berpindah-pindah tempat tinggal di sekitar wilayah kota Tomohon dan kota Manado”.
Dari kota Manado dengan bermodalkan Rp. 1.000.000,- hasil penjualan sepeda motor miliknya tersangka berangkat dari Terminal Bus Malalayang menuju propinsi Gorontalo namun saat perjalanan tersangka RM berpindah angkutan bus lain di Amurang – Minahasa Selatan”.
“Setibanya di Propinsi Gorontalo tersangka RM melanjutkan pelariannya menuju Pantoloan Palu propinsi Sul-Teng dan dari situlah tersangka RM menumpangi kapal pupuk menuju Bontang hingga Samarinda propinsi Kal-Tim”.
Lanjut Kasat lagi, “Hasil pengembangan dari laporan Polisi nomor : LP/20/III/2017/Sulut/Res Bitung/Sek Ranowulu tanggal 27 Maret 2017 tentang kasus pembunuhan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung bekerja sama dengan Tim Jatanras Polresta Samarinda kemudian memburu dan berhasil menangkap tersangka pada hari Kamis 21 November 2019 siang di sebuah bengkel “Borneo Makmur Motor” yang berlokasi di jalan Agus Salim kelurahan Sungai Pinang kecamatan Sungai Pinang Luar kota Samarinda”.
“Tersangka RM terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki karena mencoba meloloskan diri saat ditangkap”, ucap Kasat.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka RM kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tegas Kasat Reskrim. (har)