Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

oleh -163 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,BITUNG – Tim Tarsius Polsek Maesa berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian, yaitu lelaki RD alias Reza (16) di Jalan Taya Manembo – Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Menurut Katim Ipda Tuegeh, pelaku melakukan pencurian pada hari Senin 11 September 2019 sekitar pukul 02.30 Wita. Pelaku melakukan pencurian di rumah makan Grand House di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah atau tempat usaha korban dan menggasak uang, HP, Voucer dan mesin kompresor angin yang digunakan untuk mengecat,” ujar Katim.
Menurut pengakuan pelaku, barang dan uang hasil curian berjumlah Rp. 6 juta digunakannya untuk berhura-hura dan mabuk-mabukan.
“Pelaku sudah pernah dihukum di Lapas Klas II B Bitung dengan kasus yang sama di 16 TKP di Kota Bitung, bukannya jerah malahan melakukan kembali perbuatannya,” ujar Katim.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Maesa dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ķe 3e KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana. “Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur Katim Tarsius.(har)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.