SEPUTARSULUT.COM,MANADO— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan menegaskan, pasca kenaikan iuran BPJS efektif berlaku 1 Januari 2020, jika permintaan peserta di Sulut untuk turun kelas akan dilayani.
Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manado, dr Prabowo, bersama Deputi Direksi Wilayah Suluttengomalut, Dasrial, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi dr Hendra Rompas, saat konferensi pers dengan wartawan Rabu (6/11) di Manado dengan moderator Asisten Deputi Bidang SDM UKP, Raymond J Liu, permintaan untuk penyesuaian iuran turun kelas BPJS merupakan hak dari peserta BPJS. Proses penyesuaian iuran turun kelas akan dilakukan Desember 2019 dan langsung aktif.
Prosesnya, peserta mendatangi Kantor BPJS setempat untuk melakukan penyesuaian iuran dan BPJS siap melayani dengan sepenuh hati.
Terkait kenaikan iuran BPJS, dr Hendra Rompas mengatakan, sesuai Perpres Nomor 75 tahun 2019, kenaikan iuran BPJS mencapai 100 persen. Rincian, kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000, kelas II dari 51.000 naik menjadi Rp 110.000 dan kelas III dari 25.500 naik menjadi 42.000. Kenaikan iuran BPJS ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
dr Hendra Rompas menjelaskan, khusus peserta penerima bantuan iuran (PBI) tidak terbeban dengan kenaikan iuran BPJS karena iuran dibayar oleh pemerintah, baik yang bersumber dari PBI APBN maupun PBI APBD.
Bila ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta PBI maka bisa menggunakan jalur pemerintah dengan mengusulkan lewat Dinas Sosial.
Dalam kesempatan itu juga ditegaskan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak mendapatkan pelayanan baik di rumah sakit maka bisa melapor .
“Laporan tersebut bisa disampaikan melalui pusat pengaduan yang ada di rumah sakit maupun ke kantor BPJS Kesehatan,” tegas dr Hendra Rompas.
Deputi Direksi Wilayah Suluttengomalut, Dasrial, menambahkan laporan keluhan dari pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut, kata dia, akan ditindak lanjuti oleh pihak rumah sakit maupun dari pihaknya, demi perbaikan layanan kedepan.
Dasrial, juga menguraikan, rumah sakit mitra BPJS Kesegatan adalah rumah sakit pemerintah dan rumah sakit sawasta yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh lembaga yang dipimpinnya itu. Sehingga ada standar khusus yang wajib dimiliki oleh rumah sakit.
“Jika ada pengaduan yang tidak ditindak lanjuti oleh rumah sakit maka kita bisa putuskan kerja sama,” tegasnya. Selain itu, peserta BPJS juga bisa mengadukan kelugannya melalui layanan telepon di nomor Call centre 1500400.
Selain itu, Deputi Direksi Wilayah Suluttengomalut, Dasrial, juga menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan adalah gotong royong, sehingga warga diminta untuk tidak mendaftar setelah sakit.“Jadi jangan mendaftar setelah sakit, agar iurannya bisa dipakai oleh saudara kita yang lain,” pintanya.(wal)