SUARASULUT.COM,MINUT– Setelah melalui proses penyidikan dan berkasnya dinyatakan lengkap, Reskrim Airmadidi limpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi
Reskrim Airmadidi melimpahkan Berkas Perkara Pencurian yang dilakukan tersangka perempuan SM alias San.Selanjutnya, pihak Kejaksaan akan meneliti kelengkapan Berkas Perkara tersebut kemudian menerbitkan Surat P-21.
Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Rambing, SE menjelaskan bahwa Polsek Airmadidi akan terus menindaklanjuti setiap laporan maupun pengaduan masyarakat secara profesional dan proporsional. “Prioritas kami adalah menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tandasnya.(red)