P21, Tersangka Penganiayaan Resmi Tanggungjawab Kejari

oleh -68 Dilihat
oleh

SUARASULUT.COM,MINUT– Akhirnya unit Reskrim Polsek Kema menyelesaikan berkas perkara penganiayaan dilakukan RT alias Roki Tanod.
Tindaklanjutnya, penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) di Airmadidi.
Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung mengatakan, tahap II ini dilakukan setelah pihak Kejari menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus tersebut lengkap atau P21.
Setelah tahap II ini lanjutnya, maka tanggung jawab penyidikan sudah selesai, “Kemudian menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), guna proses persidangan,” tandasnya.(har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.