SUARASULUT.COM, TALAUD – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menerima Dua tersangka dan barang bukti kasus pencurian alat Menara Base Transceiver Station (BTS) atau Tower Telkomsel di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kedua tersangka masing-masing berinisial, SP alias Steny (34), dan GD alias Gabriel (47) dari pihak Penyidik Polres Kepulauan Talaud pada hari Jumat (18/10/2019) siang, karena berkas perkara sudah dinyataka lengkap (P-21) oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Sebelumnya para tersangka telah dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Kepulauan Talaud, atas kasus pencurian battery Tower Telkomsel pada tanggal 15 Agustus 2019 yang bertempat di Jln. Raya Kelurahan Beo, Desa Bengel dengan pelaku SP.
Sedangkan GD merupakan tersangka pencurian genset Tower Telkomsel pada tanggal 06 April 2019 yang bertempat di Desa Kiama Kelurahan Melonguane Kecamatan Melonguane.
Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana. Keduanya, oleh Jaksa ditempatkan di Cabang Rutan Tahuna di Lirung dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud pada pukul 14.00 WITA dengan pengawalan ketat dari anggota Polres Kepulauan Talaud.(oke)