Juni 4, 2026

Pamer Senjata Angin di Medsos dengan Caption Menantang, 4 Pria Diamankan Polres Mitra

IMG-20260604-WA0036

Seputarsulutnews.co. Mitra. – Jagat media sosial di Minahasa Tenggara sempat dihebohkan dengan unggahan foto sekelompok pria yang memegang senjata angin rakitan disertai kalimat bernada ancaman. Menanggapi keresahan masyarakat, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) bergerak cepat mengamankan para pelaku pada Kamis (4/6/2026).

Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K.,M.Han membenarkan hal tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (3/6/2026) malam terkait adanya postingan di media sosial Facebook. Dalam foto yang diunggah, tampak beberapa pria berpose menggunakan senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satreskrim, anggota Resmob Polres Mitra, dan personel Polsek Ratatotok, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Lutfi Ari Nugraha Pratama. S.Tr.K,S.I.K.,M.H bersama Kanit I Jatantras Ipda Muh. Arya Al’ Affandi,S.Tr.K dan Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz,S.Tr.K,M.H langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, empat orang pria yang berada di dalam foto tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mitra untuk dimintai keterangan.

“Keempat pria tersebut diketahui merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow yang sedang berada di Ratatotok, yaitu RM (32), SI (35), RM (27) dan YP (32),” terang Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pamer senjata ini dipicu oleh peristiwa pencurian yang terjadi di salah satu lokasi tambang di Ratatotok pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Tak lama setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku bernama RM mengajak YP untuk berfoto menggunakan senjata angin rakitan. Melihat aksi keduanya, RM dan SI pun ikut berpose dengan senjata tersebut. Foto-foto tersebut kemudian diunggah oleh RM melalui akun Facebook pribadinya, dengan caption atau status menantang.

“Dari hasil interogasi, diduga motif para pelaku mengunggah foto dan kalimat tersebut adalah untuk menakut-nakuti para pelaku pencurian di lokasi tambang agar tidak kembali lagi, sekaligus menunjukkan bahwa mereka dalam posisi siap berjaga-jaga,” kata Kapolres.

Selain mengamankan keempat pria tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain 5 pucuk senjata angin rakitan dan 3 butir peluru berukuran 8 mm.

“Anggota Satreskrim bersama Polsek telah mengamankan empat orang pria beserta lima pucuk senjata angin rakitan dan tiga butir peluru sebagai barang bukti. Tindakan ini kami lakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan unggahan bernada ancaman di media sosial,” ujar AKBP Handoko Sanjaya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan provokasi di media sosial yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.

“Jika terjadi tindak pidana seperti pencurian, serahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Jangan menyebarkan konten-konten yang menakut-nakuti atau menantang di media sosial menggunakan senjata, karena hal tersebut dapat berkonsekuensi hukum,” tegas Sanjaya.

Saat ini, keempat pria tersebut beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Minahasa Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. (Fredy)