Mei 7, 2026
FB_IMG_1753183485754

Seputarsulutnews.co– Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH., dan
Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dengan agenda Pembicaraan Tingkat Ke-Satu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029, Pembicaraan Tingkat Ke-Dua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Stefanus D. N. Lumowa, SE., didampingi para Wakil Ketua Ezekiel Paruntu Stuart, SH., dan Paulman Stevanus Runtuwene, ST., serta dihadiri oleh para Anggota Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.

Pada kesempatan ini, Bupati Minahasa Selatan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, teristimewa kepada Badan Anggaran yang telah memberi diri, waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif. Dimana rancangan peraturan daerah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu pada tanggal 30 Juni 2025.
Catatan, saran dan masukan yang konstruktif, tentunya merupakan nilai tambah yang sangat berharga bagi sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah lebih khusus bagi jajaran eksekutif untuk dijadikan pemacu agar kedepan semakin baik, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kemudian, Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029 disusun dengan proses dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam dokumen Rancangan Akhir RPJMD ini, membawa Visi besar untuk 5 tahun kedepan, yaitu “Mewujudkan Kabupaten Minahasa Selatan Yang Semakin Maju, Sejahtera Dan Berkelanjutan”, dijabarkan dalam 5 Misi, yaitu Mewujudkan fondasi transformasi sosial melalui sumber daya manusia yang sehat, berdaya saing dan berbudaya pancasila; Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih berbasis digitalisasi; Meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur wilayah yang merata berbasis sumber daya alam; Mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan sektor pertanian dan pariwisata dan Mewujudkan keberlanjutan pembangunan yang lestari disertai penguatan pembiayaan pembangunan.

Sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Provinsi Sulawesi Utara, maka penyusunan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025-2029 ini tentu diselaraskan dan terintegrasi dengan RPJPN sebagaimana Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang didalamnya memuat Asta Cita sebagai Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029, serta RPJMD Provinsi Sulawesi Utara 2025-2029 yang juga saat ini sementara berproses. (***)