April 23, 2026

Heritage Festival 2025, Komitmen Lestarikan Budaya Lokal dan Perkuat Identitas Daerah

medium_99999991748233558

Seputarsulutnews.co- Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya daerah melalui gelaran Kotamobagu Heritage Festival 2025 yang digelar meriah di Alun-Alun Boki Hontinimbang, Kotamobagu.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., bersama sejumlah pejabat penting lainnya dan masyarakat umum.

Wali Kota Kotamobagu menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai bagian dari identitas dan kekuatan pembangunan daerah.

“Warisan Budaya bukan hanya berhubungan dengan benda–benda bersejarah atau adat yang diwariskan dari generasi ke generasi, akan tetapi lebih dari pada itu, warisan budaya merupakan narasi kolektif masa lalu yang hidup dalam masyarakat melalui kebiasaan, bahasa, bertutur kata, cara berpikir, dan cara berinteraksi. Oleh karena itu, warisan budaya ini harus kita jaga, rawat dan lestarikan, karena budaya sejatinya merupakan identitas daerah sekaligus aset penting yang tidak hanya membentuk jati diri kita, akan tetapi juga menjadi kekuatan dalam pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota juga menyampaikan bahwa budaya lokal memiliki potensi besar sebagai sumber inspirasi dan penggerak ekonomi.

“Budaya lokal Kota Kotamobagu merupakan sumber inspirasi sekaligus potensi ekonomi yang sangat besar. Untuk itu, saya terus mendorong berbagai program dan upaya pelestarian budaya yang lebih inovatif, salah satunya dengan memadukan budaya, ekonomi kreatif, dan olahraga seperti yang dikemas dalam kegiatan Kotamobagu Heritage Festival 2025 dan Kotamobagu Fun Race 2025,” tambahnya.

Salah satu momen penting dalam festival ini adalah penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk alat musik tradisional Rababo.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kotamobagu, para budayawan serta pelaku seni, sehingga alat musik tradisional Rababo ini dapat dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” ucap dr. Weny Gaib.(***)