Juni 11, 2026

Sejumlah Hukum Tua di Kabupaten Mitra Dinonaktifkan. Ini Pernyataan Kadis PMD Helga Mosey

IMG-20250218-WA0034-768x576

Mitra.Seputarsulutnews.co.- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengambil langka tegas menonaktifkan sejumlah hukum tua, terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan keuangan desa.

Kepala Dinas PMD Mitra Helga Mosey, mengatakan, penonaktifan sejumlah hukum tua tersebut, pihaknya mendapat rekomendasi dari Inspektorat,
karena diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan desa.

“Kami menerima rekomendasi hasil LHP dari Inspektorat Kabupaten Mitra terkait penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dan desa,” ujar Mosey, Selasa (18/2/2025).

Lanjut Helga, para hukum tua tersebut hanya dinonaktifkan sementara, selama mereka belum menyelesaikan pertanggung jawaban keuangan desa.

“Jadi jika mereka telah meyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa maka akan diaktifkan lagi sebagai hukum tua,”ucapnya.

Hal yang sama dikatakan Kepala Inspektorat Mitra Marie Makalow saat di konfirmasi Media ini mengatakan bahwa penonaktifan sejumlah hukum tua sesuai dengan LHP di lapangan telah mendapat temuan penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan Dana Desa.

“Saya harus mengambil langka tegas ini, karena telah mendapat temuan penyalahgunaan keuangan desa, namun penonaktifan hanya sementara selama mereka belum mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa,”tegas Makalow.

Sementara Asisten Satu Janny Rolos, menegaskan, bahwa, penonaktifan sementara sejumlah hukum tua di Mitra itu telah sesuai, dengan hasil LHP dari Inspektorat. Karena Pemkab tidak main-main dalam penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa.

“Saya berharap agar para hukum di Mitra dapat menggunakan keuangan desa dan dana desa dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi masala dikemudian hari,” harap Rolos. Dari informasi, yang menerima sprint hukum tua desa Buku Jeane Soeda menggantikan Pjb non ASN karena hukum tua definitif di desa Buku telah meninggal dunia. Desa Buku tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan DLH dan tidak ada masalah menyangkut Dana Desa .                                                      Adapun sejumlah hukum tua yang di nonaktifkan sementara yakni:

Hukum tua Desa Buku
Hukum tua Desa Buku Tengah Denal Bataria.
Hukum tua Desa Ponosakan Belang Erwin Kandow.
Hukum tua Desa Minanga Tiga Sukardi Selerang.
Hukum tua Desa Wioi Satu Kariani Kolinug.
Hukum tua Desa Tombatu Tiga Tengah Ronald Polii.

 

Daftar Nama Pelaksana Tugas Hukum Tua :

1.  ⁠Desa Buku Belang Ponosakan Anggreani Bawo

2. Desa Buku Tengah Rudi Tolas

3.  ⁠Desa Tombatu Tiga Tengah Jelfie Tampinongkol

4. ⁠Desa Wioi Satu Agustina Lowongan

5. Desa Minanga Tiga Meldi Langi

6. Desa Buku Jeane Soeda

Semuanya dari Aparatur Sipil Negara ASN .  (Fredy)