Buntut Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan belum Tuntas, Mariska Watter Mengadu Ke Dinas Nakertrans Kabupaten Mitra.Ini Yang Disampaikan Oleh PT HWR Menyangkut Kesepakatan Bersama
Mitra.Seputarsulutnews.co.- Karyawan dari PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang terletak di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bernama Mariska Wetter menyebut PT. HWR tidak membayar BPJS ketenagakerjaan selama dirinya menjadi bagian dari Perusahaan tersebut. Hal ini membuat Mariska(Panggilannya-Red) mengadu ke Dinas Nakertrans Kabupaten Minahasa Tenggara hari ini, Senin (14/10-2024)
Kepada sejumlah media, Mariska, mengatakan bahwa dirinya salah satu kariawan PT HWR diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan HWR dengan alasan tidak boleh suami isteri bekerja di perusahaan tersebut. sedangkan Mariska sudah bekerja selama satu tahun setengah di perusahaan tersebut.
Lanju Mariska menyetujui apa yang diminta oleh perusahaan HWR tersebut tapi dengan catatan perusahaan harus memenuhi kewajiban perusahaan untuk membayarnya. Kewajiban perusahaan itu antara lain BPJS Ketenagakerjaan.
“Hak kami harus dibayarkan dan BPJS Ketenagakerjaan harus diaktifkan. Itu sebabnya saya datang ke pihak Dinas Nakertrans untuk membantu saya dan rekan rekan lainnya,” ujar Mariska Wetter.
Diapun menjelaskan bahwa sudah sekitar dua tahun lebih, BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif karena perusahaan tidak menyetor ke BPJS Ketenaga kerjaan. Ada juga karyawan sudah berhenti dua tahun lebih, sampai saat ini masih terkleim Perusahaan. Tetapi sampai saat ini juga tidak bisa cair, ujar Wetter.
Lanjut dikatakan Wetter, seharusnya pihak Perusahaan itu harus memberikan asuransi keselamatan bagi kami para karyawan salah satunya BPJS. Tetapi, sampai saat ini pihak PT. HWR tidak memenuhinya.
“Bukan saja hanya hal tersebut, tetapi menurut perusahaan. Kalau pasangan suami dan isteri tidak boleh bekerja dalam satu perusahaan. Tetapi sudah satu tahun setengah saya bekerja di Perusahaan tersebut, baru sekarang dikatakan satu perusahaan tidak boleh suami dan isteri,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Wetter, begitu juga tampa alasan kami dipanggil untuk menghadap. Ternyata, disaat itu juga kami diputuskan kontrak kerja secara lisan.
Dirinya juga menyampaikan, hal tersebut dirinya lakukan bukan saja hanya dirinya sendiri. Tetapi, dirinya juga berjuang demi para karyawan yang lainnya.

“Saya berjuang ini, bukan saja untuk diri saya sendiri. Tetapi, hal juga bagi para karyawan yang lain terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Jujur saja pihak perusahaan sudah tawarkan kembali untuk bekerja, tetapi saya memilih kehilangan pekerjaan dari pada harga diri saya,” tegasnya.
Sementara itu, HRD PT. HWR Welly Rantung kepada sejumlah awak media menjelaskan, tadi kita sudah ada kesepakatan. Semua terkait dengan Mariska Wetter, kami akan segera membayarkan.
“Terkait semua karyawan yang ada, nantinya semua akan kami bayarkan. Sedangkan untuk BPJS yang tidak aktif tersebut akan kami fasilitasi. Saat ini Disnakertrans akan memfasilitasi kami bersama dengan BPJS,” ujar Rantung.
Disaat ditanya awak media, bagaimana dengan nasip dari para karyawan yang lain. Dirinya menjawab, para karyawan lain tidak ada kasus seperti Mariska.
“Terkait BPJS nanti dibayarkan itu untuk semua karyawan, termasuk saya sendiri sampai saat ini belum ada BPJS ketenagakerjaan. Yang jelas semua akan di fasilitasi oleh Disnakertrans,” tambahnya.
Terkait dengan aturan tentang pasangan suami dan isteri tidak boleh satu perusahaan, dirinya menjawab bahwa sebenarnya itu ada. Karena tadi, ada keputusan mahkamah konstitusi. Dimana, tidak boleh melakukan hal tersebut maka kami dari pihak Perusahan membatalkannya.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh melakukan hal tersebut, maka kami akan membatalkan hal tersebut,” tutup Rantung.
Usai mengadakan pertemuan Mariska Watter, pihak PT HWR yang difasilitasi Kepala Dinas Nakertrang Kabupaten Mitra, telah disepakati pembayaran BPJS ketenagakerjaan, serta permintaan yang bersangkutan dan dibuat pernyataan bersama. (Fredy)
