Seputarsulutnews.co, Minut—Berdasarkan surat KPU RI Nomor: 39 /PL.01.7-SD/05/204 perihal Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu, maka peserta pemilu 2024 diharuskan untuk menyampaikan LADK paling lambat tanggal 7 Januari 2024.
Mendasari Ketentuan tersebut, pada minggu (07/01), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KabupatenMinahasa Utara, Waldi Mokodompit, melakukan pengawasan proses penyampaian laporan awal dana kampanye peserta pemilu 2024, bertempat di kantor KPU Kabupaten Minut sejak pukul 08.00 s/d 23.59 Wita.
Waldi mengungkapkan, pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan KPU Kabupaten Minut melakukan penerimaan LADK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Mokodompit menambahkan, selain memastikan hal diatas, pengawasan tersebut juga ditujukan untuk memastikan agar peserta pemilu mematuhi prosedur pelaporan LADK yang ada sesuai ketentuan.
Waldi menjelaskan, dari total 18 partai, ada dua partai yang tidak menyampaikan LADK karena tidak memiliki kepengurusan dan calon di Kabupaten Minahasa Utara, yaitu Partai Ummat dan Gelora.
Lebih lanjut Waldi menjelaskan, dari keseluruhan partai yang telah menyampaikan LADK, belum diterima oleh KPU Kabupaten Minut, diharuskan untuk memperbaiki kesalahan dalam pelaporan tersebut dan menyampaikannya kembali kepada KPU Kabupaten Minut paling lambat 5 hari sejak tanggal 7 Januari 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan langsung selama Proses penyampaian LADK tersebut, Partai Politik yang ada di Minut telah melakukan pelaporan sesuai ketentuan dan KPU Kabupaten Minut telah melaksanakan penerimaan LADK sesuai ketentuan. Namun terdapat dua partai politik terlambat melapor sesuai ketentuan KPU.(**)