Satlantas Polres Halmahera Utara Gelar Kasus Lakalantas Maut, Pengendara Nmax Tewas Ditabrak Dump Truck

HALMAHERA UTARA – Kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang mengakibatkan Dua Orang Meninggal Dunia di ruas Jalan Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Bulan April lalu, masih bergulir di Polres Halmahera Utara. Pada Rabu (22/05/2024) Satuan Lalulintas Polres Halmahera Utara mengadakan gelar perkara terkait Kecelakaan Lalulintas dengan laporan Polisi Nomor LP / A / 4 / IV / 2024 / SPKT, Sat Lantas /Res Halut/Polda Malut Tanggal 20 April 2024.
Bertempat di Ruang Vidcon Polres Halmahera Utara, Gelar perkara itu di pimpin langsung oleh Kasat Lantas Iptu Ibrahim Mappe, S.E,. Hadir juga Pejabat Utama (PJU) Polres, serta pihak Keluarga Korban maupun Tersangka.
Dalam kesempatannya, Kasat Lantas mengatakan, “Kasus Lakalantas yang digelar ini dilakukan agar bisa mendapatkan langkah-langkah atau kesepakatan untuk kelanjutan perkara ini, sehingga Kedua Keluarga pihak Korban maupun Tersangka mendapat kepastian Hukum atas kejadian pada Tanggal 20 April lalu,” ungkap Kasat Lantas.
Kanit Gakum Sat Lantas Polres Halmahera Utara Ipda Andi Parto dalam Paparannya mengatakan, kronologis kejadian lakalantas yang terjadi di Ruas Jalan Umum Desa Gura Kecamatan Tobelo. Dalam Kecelakaan Maut itu antara Mobil Dump Truck Dutro Warna Hijau, dengan Nomor Polis, DG 8609 J dan Sepeda Motor Yamaha N Max tanpa Nomor Polisi, pada Tanggal 20 April 2024 sekira Pukul 03.30 WIT.
Kejadian berawal dari Dump Truck yang dikemudikan, sopir berinisial SAD dengan penumpang disampingnya yakni saudara JLD, MK, serta Perempuan berinisial FB dari arah Desa Gorua menuju Tobelo. Karena berada di Jalan yang lurus, SAD memacu Mobilnya dengan kecepatan tinggi. Dari arah yang sama, muncul Sepeda Motor yang dikendarai Korban AG berboncengan dengan YG. Naas yang terjadi, saat berada di Pertigaan Jalan Desa Gura, Korban hendak belok Kanan, tiba-tiba Motor Keduanya langsung ditabrak dari belakang Mobil Dump Truck tersebut.
Ditabrak secara tiba-tiba, membuat Korban YG terseret sampai ke bahu jalan sebelah Kanan posisi Mobil Dump Truck, hingga sampai di Selokan. Korban AG yang mengalami benturan yang keras sehingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, dinyatakan Tewas di tempat kejadian. Sedangkan rekanya YG juga mengalami Patah Tulang Paha bagian Kanan serta pendarahan. YG juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit, namun dengan kondisi yang buruk YG dinyatakan Meningal Dunia dalam perjalanan menuju RSUD Tobelo.
Dari kejadian tersebut, Kedua Kendaraan di amankan menjadi barang bukti Kasus Kecelakaan tersebut. Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan Saksi dan Camera CCTV di lokasi kejadian, Polisi menetapkan Pengemudi Mobil Dump Truck, SAD menjadi Tersangka karna akibat kelalaiyan, sehingga terjadi kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana rumusan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 106 Ayat 1. Kasus ini juga dalam pemberkasan untuk tahap 1 di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Dari hasil gelar perkara peserta yang hadir semuanya bersepakat bahwa kasus ini tetap dilanjutkan, dan bagi keluarga korban maupun keluarga tersangka yang hadir juga tidak keberatan atas tahapan yang telah dilakukan penyidik serta tidak memberikan komentar walaupun diberikan waktu pada kesempatan tersebut.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K,. turut mengapresiasi kinerja Satuan Lalu Lintas yang telah bekerja cepat sehingga kasus kecelakaan yang sempat viral dan mengakibatkan banyak spekulasi namun dapat di redam. Ia juga menambahkan bahwa setiap perkara/kasus yang ditangani polres halmahera utara tetap lakukan sesuai SOP sehingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.(Oke)
