10 Februari-10 Maret, BPK Audit Keuangan Pemkab Boltim
SUARASULUT.COM,BOLTIM–Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2019 di Tutuyan sesuai Surat Tugas
No.28/ST/XIX.MND/02/2020 tanggal 6 Februari 2020, BPK akan melaksanakan pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selama 30 hari.
Pemeriksaan tersebut direncanakan dilaksanakan mulai tanggal 10 Februari 2020 sampai pada tanggal 10 Maret 2020.
Dalam rangka pemeriksaan tersebut, kami membutuhkan dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan dalam lampiran surat ini. Apabila dokumen/data tersebut tidak ada atau tidak ditatausahakan
oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, pejabat yang berwenang wajib membuat
Surat Pernyataan yang ditanda tangani dan distempel terkait ketiadaan dokumen/data
Adapun dokumen-dokumen maupun data yang diserahkan kepada Tim BPK RI merupakan dokumen yang sah secara hukum yang telah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
Pimpinan daerah agar memerintahkan seluruh OPD untuk menyiapkan seluruh dokumen
pertanggungjawaban belanja daerah dan pendapatan daerah TA 2019, sehingga ketika Tim Pemeriksa meminta dokumen berdasarkan surat permintaan dokumen dikemudian hari, OPD dapat segera menyampaikan dokumen yang diminta pada kesempatan pertama.
Dokumen-dokumen tersebut kami harapkan dapat disampaikan kepada Tim Pemeriksa BPK
secara bertahap mulai hari senin tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan hari kamis tanggal 13 Februari 2020
Pukul 09.30 WITA kecuali untuk kertas kerja pendukung laporan keuangan yang akan disampaikan selambat-lambatnya pada hari rabu tanggal 26 Februari 2020. Hal-hal lainnya yang belum tercantum dalam surat ini akan kami mintakan selama pelaksanaan pemeriksaan. Jeas Ketua Tim Pemeriksa Melissa Nur Adhitya. (yudi*)
