Kasus Pengedar Narkoba Tobelo, Diungkap Polres Halmahera Utara

HALMAHERA UTARA – Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP / 06 / IX / 2023 / SPKT / Polres Halut, Tanggal 11 September 2023. Penguna Narkoba di Bumi Hibualamo diringkus Sat Res Narkoba Polres Halmahera Utara. Kasus Narkoba yang di gelar, lewat Konfrensi Pers di depan Mako Polres Halut pada Rabu (13/09/2023).
Dua Orang tersangka masing-masing berinisial GT alias Gamba (35) yang merupakan Residivis kasus yang sama, serta AT alias Abdul (28) Keduanya merupakan warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Dalam penyampaiyanya dalam Konfrensi Pers Wakapolres Halmahera Utara (Halut) Kompol Andreas Adi Febrianto, S.I.K, menjelaskan.
“Pada Senin 11 Oktober 2023 sekitar Pukul 09.00 WITA. Tim Sat Res Narkoba Polres Halmahera Utara mendapat Informasi dari masyarakat bahwa salah Satu warga Kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, menjadi pengedar Narkoba. Mendapat informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba langsung bergerak ke TKP dan melakukan pemantauan, tidak berselang lama, Tim berhasil mengamankan Tersangka AT serta barang bukti berupa ganja kering yang siap di edarkan. Saat dilakukan pengembangan dari tersangka AT, Polisi mendapat informasi salah Seorang warga juga menjadi pengedar yang berada di Jalan Baru Desa Gamsungi berinisial GT. Tidak menunggu lama, Tim langsung memburu GT, saat diringkus Tersangka tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi tidur di rumahnya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu yang disimpan dibawah bantal,” ungkap Wakapolres.
Dalam kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 96 sachet plastic tembakau kering yang di duga narkotika jenis Ganja dengan total berat Bruto 152,42 Gram dari tersangka AT. Sedangkan pada tersangka GT, Polisi mendapati 7 sachet palstik narkotika jenis Sabu dengan total berat Bruto 1,329 Gram.
Sedangkan pasal yang dilangar Kedua Pelaku, masing-masing: Tersangka AT diterapkan menggunakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk Tersangka GT dalam perkara Pengedaran, Kepemilikan Narkotika patut diterapkan menggunakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasa| 112 dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika.
Penulis: Eko Putra Septiyanto.
