Kapolda Sulut Di Desak Pecat Oknum Polisi Bolsel Usai Rekayasa Kasus Narkoba
SEPUTARSULUTNEWS.COM— Oknum Polisi di Kabupaten Bolaangmongondow Selatan, Briptu Muhammad Firliawan Gobel terbukti sengaja merekayasa alat bukti penangkapan jenis shabu dengan mengadakan sebelum melakukan penangkapan.
Hal tersebut terungkap saat sidang, Senin (01/08/2022) dipolda sulut dengan menghadirkan korban Hadija Maksum (48) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga.
“Pelaku mengakui bahwasanya alat bukti tersebut direkayasa. Untuk hukuman selanjutnya akan dibahas disidang berikutnya dengan agenda tuntutan, “ ungkap Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra selaku ketua komisi persidangan.
Informasi yang dirangkum, sebelumnya korban ditangkap dan sempat ditahan di Polsek Molibagu selama 61 hari tanpa adanya kejelasan dari kasus tersebut.
“Terlapor mengakui dalam persidangan kode etik, dalam keadaan mabuk mengkonsumsi miras saat mengeluarkan tahanan untuk diperiksa kerumah sakit, “ Ungkap Kuasahukum Riski Hidayah.
Diketahui, terlapor saat pemeriksaan dirumah sakit meminta sisa barang bukti kepada saksi bernama Jasman untuk dikonsumsi dihadapan korban didalam mobil.
“Kami mendesak Kapolda Sulut untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Firliawan Gobel yang sudah merusak nama baik insitusi polri, “ Tegas Riski. (Red)
