Pemkot Kotamobagu Terbitkan Edaran Libur dan Cuti Bersama
SUARASULUT COM,KOTAMOBAGU – Untuk manata masa kerja di lingkup Pemkot Kotamobagu, maka diterbitkan surat edaran nomor 003/Setda-KK/137/III/2021, tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Dimana, surat edaran itu sendiri ditandatangani langsung oleh Sekda Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT, tertanggal 01 Maret 2021.
Adapun isi dari surat edaran tersebut, terkait dengan tindak lanjut perubahan atas keputusan 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menter Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 642 tahun 2020 terkait dengan libur nasional dan cuti bersama.
“Bahwa cuti bersama tahun 2021 yang semula pada tanggal 12 Maret, 17,18 dan 19 Mei, dan 27 Desember 2021 diubah menjadi hari kerja,” tegas point kedua pada surat edaran tersebut.
Hal tersebut menghasilkan cuti bersama tersisa pada dua tanggal, yaitu tanggal 12 Mei untuk Idul Fitri dan 24 Desember untuk Hari Raya Natal.(mendy)
