April 20, 2026

Soal Pemotongan Siltap di Desa Naen Satu, Ini Kata Kajari Airmadidi

0
Kajar 2

SUARASULUT.COM, MINUT- Menanggapi hasil hearing komisi 1 DPRD Minahasa utara (Minut) dengan   camat Wori bersama tiga orang mantan perangkat desa yang dipecat sepihak oleh Kepala Desa Naen Satu, Masye Soeroegalang, dan diduga terjadi beberapa kejanggalan pengelolaan keuangan, Kejaksaan Negeri Airmadidi langsung meresponya.

 

Kajari Airmadidi Fanny Widyastuti SH MH dihubungi wartawan lewat WhatsApp (WA) Jumat,(05/02/21), saat ditanyakan dugaan penyimpangan di desa Naen Satu, langsung menanggapinya, bahwa kejaksaan Airmadidi tinggal menunggu laporannya. “Yang dipulau Ya..? Kami tinggal menunggu laporannya.” Jawabnya.

 

Perlu diketahui ada beberapa poin kejanggalan pengelelolaan keuangan yang di lakukan oleh kepala Desa Naen Satu terungkap saat hearing dengan komisi satu DPRD Minut Selasa, (02/02/21), yang di Pimpin oleh ketua Edwin Nelwan (PG) bersama beberapa anggota komisi satu yang menghadirkan camat Wori bersama tiga perangkat desa yang di berhentikan sepihak oleh kepala Desa Naen Satu kecamatan Wori.

 

Berikut daftar dugaan penyimpangan yang terjadi di desa Naen Satu, yang terungkap saat hearing.

 

  1. Penyimpangan Dana covid-19 diambil dari dana desa yaitu 25 persen dari dandes, dengan jumlah 194.000.000 , dari 776.000.000, penyimpangannya yaitu sesuai aturan bahwa dana Covid disalurkan sebanyak tiga kali yaitu 600 x 3, tetapi yg disalurkan oleh hukum tua Naen satu hanya sebanyak 2 kali 600 x 2. Dan sisa dana sebesar 75 persen yaitu sebesar 582.000.000 yang seharusnya untuk pembangunan fisik tidak di laksanakan sama sekali atau tidak ada satupun pembangunan di desa dan dana sudah tidak ada lagi.

 

  1. Dana Covid perikanan lewat kartu Kusuka.

Masyarakat penerima manfaat seharusnya menerima dana untuk tiga bulan sebesar 1.8 jt. Tetapi setelah diterima oleh masyarakat hukum tua langsung memotong dana tersebut sebesa 1.2 jt tanpa ad alasan dan penjelasan untuk apa, dan hingga saat ini dana tersebut sudah raib tanpa jejak, ketika ditanyakan oleh masyarakat dimana dana tersebut, hukum tua hanya mengatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara tanpa bukti yg jelas untuk masyarakat (HOAX)

 

  1. Pemotongan Siltap seluruh perangkat desa sebesar 40 persen perbulan.

 

 

Siltap Sekdes 2.024.000 dipotong 40 persen = 1.334.000, maka besaran yg diterima sekdes setelah dipotong oleh hukum tua hanya sebesar 1.334.000 perbulan begitupun untuk ka. Seksi, ka.ur, ka. Jaga masing-masing dipotong 40 persen dari siltab setiap bulan dengan rincian, siltab yg diterima ka. Jaga kaur dan kasie seharusnya 2.022.000 tapi setelah dipotong 40

persen oleh hukum tua mereka hanya menerima 1.2 jt.

 

  1. Pemecatan beberapa perangkat desa secara sepihak tanpa tanpa alasan dan tanpa SP terlebih dahulu.

 

  1. Hukum tua mengeluarkan aturan sendiri bahwa masyarakat penerima UMKM tidak.(angky)

Tinggalkan Balasan