Onibala Tutup Penarikan Retribusi di Portal Parkir
SUARASULUT.COM,MINSEL-Pejabat Bupati Sementara (PJs) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Drs Meiki M Onibala MSi (M2O) akhirnya berani membuat kebijakan yakni pencabutan dan penutupan portal parkir di wilayah pertokoan pusat kota Amurang.
Hal ini dilakukan Bupati setelah melakukan rapat lintas sektor dengan PD CWE yang melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Perindusterian dan Perdagangan serta beberapa instansi pemerintah lainnya.
“Saya sudah menggelar rapat koordinasi dengan beberapa Perangkat Daerah. Dari hasil rapat dengan PD CWE dan instansi terkait, Saya memutuskan untuk mencabut penarikan retribusi di portal parkir kawasan pertokoan Amurang,” kata M20.
Pencabutan portal parkir itu, kata dia, mempertimbangkan keluhan banyak orang. Selain itu, kebijakan tersebut untuk membantu mengurangi pengeluaran warga yang lagi menghadapi pandemi Covid-19.
“Banyak warga yang mengeluhkan penarikan retribusi. Jadi, kami mengambil keputusan untuk meniadakan penarikan retribusi di portal parkir Amurang,” tegasnya.
Keputusan meniadakan penarikan pungutan di portal parkir Amurang, mendapat sambutan hangat warga Minsel.
“Sudah sejak lama, portal parkir di kawasan pertokoan Amurang dikeluhkan. Masakan kami mau masuk ke rumah kami sendiri harus bayar parkir. Ini kan aneh. Jadi kami sangat bersyukur jika Bupati bersama Dirut PD CWE yang baru sudah mencabut penarikan itu,” kata sejumlah warga Amurang.(rds)
