Juli 7, 2026

Bantuan Penanganan Covid-19, Vicky: Tidak di Wajibkan Fotocopy KTP dan KK

0
FB_IMG_1585894419334

SUARASULUT.COM,MANADO– Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Jumat (03/04), menegaskan pendataan masyarakat berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal, atas dampak wabah virus corona.

Maka untuk kecepatan dan kelancaran agar bantuan segera disalurkan kepada masyarakat menerima, persyaratan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak diwajibkan dan ini menjadi perhatian Perangkat Daerah yang melaksanakan pendataan termasuk didalamnya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP dan KK dan dicatat nomornya oleh petugas pada saat pendataan.

“Pendataan cukup dilihat KTPnya atau KK dan dicatatnya nomornya saja, oleh petugas dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan sehubungan dengan masyarakat berdampak covid-19, untuk dilaksanakan di lapangan ” tegas Wali Kota Vicky.(wal)

Tinggalkan Balasan