Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Di Belang Terungkap Dan Berhasil Ditangkap Polres Mitra
Seputarsulutnews.co.Mitra.– Polres Minahasa Tenggara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat viral di media sosial di wilayah Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara. Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026 dan videonya sempat membuat resah warga.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Mitra, Selasa (20/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres merilis secara lengkap pengungkapan kasus beserta para tersangka dan barang bukti.
Kapolres menjelaskan, para tersangka yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan senjata angin jenis PCP. Mereka merampas 2 tong bekas kemasan CN (bahan tambang emas) dan sebuah karung.

Ironisnya, setelah dicek oleh para tersangka, ternyata tong yang dikira berisi CN bernilai tinggi tersebut hanya berisi jagung pipil yang akan dijual sebagai pakan ayam, dan satu karung berisi gula.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial SU alias Fian, MFS alias Vin, VCR alias Ipi, NFL alias Leon, LAR alias Dam, dan R. Lima orang di antaranya sudah berhasil diamankan.
Kapolres menambahkan, setelah aksinya viral di media sosial, para tersangka sempat melarikan diri ke beberapa tempat berbeda. Namun, Tim Sat Reskrim Polres Mitra bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para tersangka.
”Sat Reskrim Polres Mitra berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado dan Polres Minahasa berhasil mengamankan kelima tersangka di beberapa tempat berbeda. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan, dilumpuhkan dengan timah panas karena para tersangka berusaha melarikan diri,” tegas AKBP Handoko.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Mitra, diketahui bahwa para tersangka merupakan kelompok residivis yang juga telah melakukan aksi pencurian di 3 lokasi berbeda lainnya, yaitu 2 TKP di wilayah Ratatotok dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Xenia warna hitam DB 8162 AJ yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah tong warna abu-abu, 1 (satu) unit senjata angin jenis PCP merk Predator warna hitam,n1 (satu) bilah senjata tajam, 1 (satu) karung bekas dan beberapa jaket dan topeng yang digunakan tersangka saat melakukan aksi perampokan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP Subsider pasal 479 ayat (1) KUHP Junto Pasal 20 Huruf c KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Mitra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Mitra.
”Kami imbau masyarakat tetap tenang dan segera laporkan ke Polres Mitra jika ada kejadian kriminalitas,” pungkas Kapolres. (Fredy)
