Seputarsulutmews.co.Mitra.- Tim URC Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Polda Sulawesi Utara melaksanakan patroli mobile dan dialogis di sejumlah wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Pada Hari Sabtu hingga Minggu dini hari, 15-16 Agustus 2026 berhasil mengamankan seorang warga asing di Kecamatan Tombatu Timur.
Patroli yang berlangsung mulai sekitar pukul 16.00 WITA hingga 05.00 WITA tersebut menyasar sejumlah titik di Kecamatan Ratahan, Kecamatan Pasan, Kecamatan Tombatu Timur dan Kecamatan Tombatu serta lokasi lain yang dinilai rawan terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan, antara lain aksi premanisme, kepemilikan senjata tajam, balap liar, peredaran dan konsumsi minuman keras, kejahatan jalanan atau 3C (curat, curas, dan curanmor), penyalahgunaan narkotika, serta gangguan kamtibmas lainnya. Dari patroli URC yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama S.Tr.K, S.I.K,M.H dan Katim URC Ipda Muhamad Arya Al’ Alfandi S.T.r.K,M.H, melakukan penyelidikan terkait kasus Pencurian yang marak terjadi di wilayah tersebut. Berdasarkan beberapa Laporan Pengaduan terkait pencurian yang masuk, Sehingga Tim melakukan pengembangan di beberapa titik yang sering terjadi kejadian pencurian, pada saat Tim URC sedang melakukan penyelidikan tersebut Tim URC mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang Pria Asing yang sering berlalu lalang di Kecamatan Tombatu Timur sehingga dicurigai/diduga sering melakukan Pencurian di wilayah Mitra.
Kemudian Tim URC Polres Mitra mencari info keberadaan yang diduga tersebut dan selang dari beberapa jam kemudian Tim URC Polres Mitra mendapat info bahwa yang diduga tersebut sedang berada di Wilayah Kecamatan Tombatu Timur Tepatnya Di Kompleks Pasar Desa Esandom. Tim URC Polres Mitra langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati seseorang pria inisial R S alias RISKY (terduga) sedang berada di Kompleks pasar sehingga Tim URC langsung melakukan interogasi dan berdasarkan keterangan dari pria inisial R S alias RISKY (terduga) bahwa ia pernah melakukan pencurian di beberapa titik di wilayah Kab Mitra bersama beberapa orang terduga masih dalam pengembangan yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan tersebut.
“Saat ini Tim URC Sat Reskrim Polres Mitra sementara melakukan pengembangan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti yang telah dicuri tersebut, dan untuk saat ini pria inisial R S alias RISKY telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna proses penyidikan selanjutnya,” Kasat Reskrim. (Fredy)

