Seputarsulutnews.co.Mitra.- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Plt Decky Batubuaya menegaskan ASN harus disiplin dan bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin rapat perdana pasca pisah sambut dengan Kadis yang lama Jois Pontoh yang disaksikan langsung Asisten satu Sekdakab Mitra Irwan Abdjulu, Selasa (4/08-2026) di kantor Dinas PMD.
Dikatakan Batubuaya bahwa Penegasan tersebut merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
“Merujuk pada aturan dasar kedisiplinan pegawai. Poin Penting Penegakan Disiplin ASN yaitu Kepatuhan Jam Kerja, ASN wajib hadir, mematuhi jam masuk, serta jam pulang kerja secara tertib,” ujar Batubuaya.
Selain itu juga Lanjut Camat Tombatu definitif ini menambahkan bahwa Kinerja Berdasarkan Tupoksi, Setiap pegawai harus menguasai kebijakan serta regulasi agar tugas pelayanan masyarakat berjalan optima dengan berpedoman pada Pembinaan dan penegakan aturan yang berpedoman pada ketentuan disiplin pegawai yang berlaku,” tegasnya. (Fredy)

