September 23, 2026

Pemprov Sulut Belum Hitung Pendapatan dari IPR dalam Rancangan APBD 2027, Tunggu Kepastian Regulasi

BeautyPlus_20260728010302737_save

Seputarsulutnews.co, Manado-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memutuskan belum memasukkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke dalam proyeksi pendapatan pada dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

 

Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, setelah mengikuti rapat pembahasan KUA-PPAS 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (27/7/2026).

 

Menurut Tahlis, penyusunan target pendapatan daerah harus mengacu pada dasar hukum yang telah berkekuatan tetap. Saat ini, pemerintah provinsi masih menyelesaikan berbagai regulasi yang menjadi syarat pelaksanaan IPR, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih dalam proses fasilitasi di kementerian terkait.

 

Ia menjelaskan, pemerintah baru dapat menghitung potensi penerimaan setelah seluruh perangkat regulasi selesai dan jumlah izin yang diterbitkan dapat dipastikan. Oleh sebab itu, kontribusi dari sektor pertambangan rakyat belum dapat dijadikan asumsi resmi dalam penyusunan APBD 2027.

 

Tahlis menegaskan bahwa setiap target pendapatan yang dicantumkan dalam APBD akan menjadi dasar penyusunan program dan belanja daerah. Apabila target tersebut tidak tercapai, maka pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan berpotensi mengalami kendala akibat kekurangan pendanaan.

 

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulut memilih bersikap hati-hati dengan tidak memasukkan proyeksi pendapatan yang belum memiliki kepastian hukum maupun kepastian realisasi.

 

Meski demikian, pemerintah optimistis penerbitan IPR dapat mulai berjalan pada tahun depan. Jika pendapatan dari sektor tersebut sudah terealisasi, seluruh penerimaan akan tetap dicatat sebagai PAD dan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme APBD Perubahan apabila masuk pada awal tahun anggaran.

 

Lebih lanjut, Tahlis mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 63 blok wilayah yang diproyeksikan menjadi kawasan IPR. Namun, jumlah tersebut tidak menggambarkan total izin yang akan diterbitkan karena setiap blok berpotensi memiliki lebih dari satu pemegang izin.

 

Ia menambahkan, besaran potensi pendapatan baru dapat dihitung secara akurat setelah proses penerbitan izin selesai dan jumlah izin yang aktif telah diketahui.

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap seluruh tahapan penyusunan regulasi dan penerbitan IPR dapat rampung sesuai jadwal sehingga sektor pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan di masa mendatang.(qy)