Juni 29, 2026

OJK Dapat Hibah Tanah dan Bangunan, Gubernur Yulius: Ini Bentuk Dukungan Pemerintah Daerah Serta Penguatan Sistem Keuangan di Sulut

Pemprov Sulut Hibahkan Aset Tanah dan Bangunan ke OJK(foto ist)

Seputarsulutnews.co,JakartaPemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), menghibahkan aset senilai Rp11,16 miliar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlangsung di Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Hal inipun menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025 tentang Aset milik Pemprov Sulut di serahkan kepada OJK.

Penyerahan secara resmi dilakukan melalui penandatanganan dokumen yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Aset yang dihibahkan yaitu tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 51, Kota Manado dengan luas tanah 1.890 meter persegi dan sebuah bangunan 1.263 meter persegi, jaringan serta irigasi dengan total nilai Rp11.160.019.000.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan bahwa hibah aset, yang diberikan sebagai bukti dukungan dari pemerintah daerah serta penguatan sistem keuangan yang ada di wilayah Sulut.

“Hibah aset adalah bentuk dukungan dan sinergitas antara Pemprov Sulut dan OJK, dalam untuk memperkuat pengawasan maupun stabilitas sistem keuangan daerah,” kata Gubernur Yulius Selvanus.

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, memberikan penghargaan dan apresiasi atas perhatian dukungan Pemprov Sulut.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pemprov Sulut. Karena penyerahan hibah aset ini secara langsung mencerminkan jalinan kemitraan yang strategis antara OJK dan pemerintah daerah. Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ucap Mahendra.

Mahendra menambahkan penyerahan hibah aset yang telah dilakukan, diharapkan akan mendorong dan memperkuat kolaborasi kelembagaan, antara Pemprov Sulut dan OJK.

“Saya berharap hibah aset ini akan mendorong pengelolaan aset daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan produktif,” sambung Mahendra

Sebagai lembaga pengawas, pengatur dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan, OJK juga berkomitmen siap berkolaborasi dengan Pemda untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulut.

“Sinergitas yang telah terbangun sangat baik antara Pemprov Sulut dan OJK, juga bernilai penting untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Turut hadir pada penandatanganan NPHD dan BAST, Anggota Dewan Komisioner Friderica Dewi dan Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT serta Daerah Bambang Riyadi.

Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik Darmansyah, juga Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo Robert Sianipar. (yren)

 

 

Exit mobile version