April 17, 2026

Diduga Cemburu, Ibu Dan Anak Asal Sangihe Tewas Ditebas Parang, Polisi Tangkap Pelaku di Pelabuhan Bitung

Suasana Proses Evakuasi Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pelaku Usai Dibekuk Polisi Di Pelabuhan Bitung.(foto:ist)

SANGIHE,- Sunguh Sadis yang dilakukan Pemuda berinisial MFM (23) asal Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tega menghabisi nyawa Ibu muda berinisial SS (28) beserta anaknya yang masih Balita KS (4), di dalam Kamar dengan sebilah Parang Jenis (Pando). Kejadian Nahas tersebut terjadi di Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, pada Rabu (20/11/2024).

Dugaan sementara aksi pembunuhan yang terbilang cukup sadis itu, dipicu masalah cemburu. Dari sejumlah informasi yang beredar, antara Pelaku dan Korban telah menjalin hubungan asmara, namun di sisi lain, diduga Korban juga menerima cinta dari lelaki lain, disitulah timbul kecemburuan pelaku dan nekat menghabisi nyawa korban.

Dari berbagai sumber informasi mengatakan, Korban ditemukan pada Kamis (21/11/2024) Sekira Pukul 07.15 WITA. Anak Pertama Korban, yang disuruh Neneknya memangil Korban beserta Adiknya, untuk membantu berjualan. Ibu korban yang merasa curiga, mendobrak Kamar Korban dan menemukan Korban bersama cucunya sudah bersimbah darah dan tidak bernyawa. Seketika Ibu Korban berteriak memberitahukan warga lainya, bahwa anaknya telah di bunuh.

Mendapat laporan dari Masyarakat, Polres Kepulauan Sangihe langsung bergerak cepat untuk memburu Pelaku. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Sangihe AKBP AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., bersama Unit Reskrim dan Tim Inafis Polres Kepulauan Sangihe langsung menuju ke TKP di Desa Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah.

Langkah cepat, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Royke R.Y. Mantiri, S.H., M.H., yang langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sulut, membuahkan hasil. Pelaku yang diketahui melarikan diri dengan menumpang KM. Sabuk Nusantara tujuan Bitung. Pelaku langsung di sergap Resmob saat turun dari Kapal di Pelabuhan Bitung, pada Kamis (21/11/2024). Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Sangihe membenarkan kejadian itu, serta penangkapan Pelaku, atas kerja sama Jajaran Polres Kepulauan Sangihe dan Direskrimum Polda Sulut.

Kini Pelaku menjalani pemeriksaan, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Dikutip dari berbagai informasi, dalam Press Conference, yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, pada Jumat (22/11/2024) Siang, Kabid Humas Polda Sulut, Konbes Pol Michael Irwan Thamsil bersama Dirreskrimum Kombes Pol Amry Siahaan, mengungkapkan, “Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Ibu dan Anak yang dilakukan Pelaku berinisial MFM (23) Kurang dari 1 X 24 Jam bisa terungkap,” ungkap Kombes Pol Michael.

Ditambahkan oleh Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain Sebilah Parang jenis Pando dan sebuah kaos warna hitam, sebuah celana pendek warna krem, sebuah handphone merk Realme Note 60, sebuah sprei warna biru putih terdapat bercak darah, sebuah sarung bantal terdapat bercak darah, sebuah daster warna kuning terdapat bercak darah dan sepasang baby dol anak warna hitam terdapat bercak darah.

“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama Seumur Hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 Tahun penjara,” ungkapnya.
(Oke)