Seputarsulutnews.co, Manado– “Kami sebagai penyelenggara Pilkada harus memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara ini berjalan lebih baik lagi, berjalan lebih tertib,” ujar Anggota KPU RI, Idham Kholik dalam sambutannya dalam kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sulawesi Utara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik menyaksikan kegiatan, didampingi Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan anggota Salman Saelangi di kantor KPU Sulut, Jumat (18/10/2024).
Menurut Holik kegiatan simulasi ini sebagai satu sarana pembelajaran dan mengevaluasi sampai dimana efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemungutan penghitungan suara dan memberikan pesan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara bahwa penyelenggara Pilkada sudah sangat siap untuk memberikan pelayanan di hari pemungutan suara.
Kegiatan kali ini, juga memberikan pelajaran tentang arti penting dari hak-hak saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dan peran strategis dari pengawas TPS.
Dalam simulasi ini diatur tempat duduk saksi dan PTPS berada di belakang Ketua dan anggota KPPS.
“Mengapa? Karena untuk memastikan bahwa, pertama mereka yang menerima surat suara itu adalah pemilih yang berhak, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tetap, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih pindahan, pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih tambahan dan mereka memenuhi administrasi yaitu membawa identitas kependudukan ataupun surat pemberitahuan”, tambahnya.
Selain itu untuk memastikan ketua KPPS menandatangani bagian depan surat suara.
“Kenapa surat suara harus ditandatangani, ini berkaitan dengan penentuan suara sah dan tidak sahnya. Apabila ada surat suara tidak ditandatangani maka surat suara dinyatakan tidak sah apabila sudah terlanjur kehitung. Karena ini berkaitan dengan hak kedaulatan kita sebagai warga dalam menentukan pilihan politik, sehingga itulah alasan kenapa kami mengubah tempat duduk TPS untuk memastikan tidak ada human error dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ini,” ucap Holik.
Pada kesempatan ini dirinya mempertegas tentang pelayanan terhadap pemilih prioritas. Mereka adalah pemilih yang harus diperlakukan dengan perlakuan khusus baik itu pemilih disabilitas ataupun pemilik lansia.
“Saya berharap, dalam prakteknya di lapangan pada hari pemungutan suara mohon kursi prioritas ditulis dengan kalimat kursi prioritas. Itu harus ada dan tidak boleh diduduki oleh pemilih pada umumnya”, ujarnya.
Idham kemudian mengapresiasi KPU Provinsi Sulawesi Utara yang telah melibatkan secara aktif para pemilih disabilitas yang juga ikut dalam simulasi.
Lebih dari pada itu simulasi ini dirasa sangat fungsional untuk kepentingan bersama guna memastikan KPPS dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih, saksi ataupun pengawas TPS serta pemantau.
“Tidak hanya itu, kini kami juga mengatur kebijakan pewarta atau jurnalis atau media untuk bisa Meliput kegiatan pemungutan suara di TPS. Ini sebagai bentuk dari keterbukaan kita sebagai penyelenggara,” tukasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen Steffanus Linu, Kaban Kesbangpol Sulut Jhonny Suak, Perwakilan Kejati, Perwakilan Pengadilan Tinggi.(yren)