HALMAHERA UTARA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, resmi membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024.
Pada penyampaianya lewat surat dengan Nomor : 205/PL.02.2-SD/8203/2024 Tobelo , 26 Agustus 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara
Abdul Djalil menyatakan.
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor:
198/PL.02.2-Pu/8203/2024 Tahun 2024, Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024.
Waktu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara adalah, mulai Tanggal 27 sampai dengan Tangal 28 Agustus 2024
Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 WIT, dan pada Tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 23.59 WIT.
(Oke)