Kukuhkan Perpanjangan Masa Tugas 98 Hukum Tua Devinitif Dan 669 BPD Se Kabupaten Mitra, Pj Bupati Ronald Sorongan Berharap HT Dan BPD Saling Bersinerji.
Kegiatan pengukuhan kepada 98 Hukum Tua devinitif dan Ketua serta anggota BPD se kabupaten Mitra dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Ir Ronald Sorongan MSi, bertempat di Kebun Raya Mega Soekarno Putri, Kecamatan Ratatotok, Sabtu (24/8).
Kegiatan diawali dengan, Laporan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra Franky Wowor, S.Sos tentang kegiatan tersebut. “ Pengukuhan penambahan 2 tahun bagi Hukum Tua Devinitif dan BPD sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 39 mengamanatkan terjadi perubahan terhadap masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun.,” ujar Wowor.
Sementara itu Pj Bupati Mitra Ronald Sorongan mengatakan bahwa kegiatan ini terlaksana atas inisiatif dari para Hukum Tua dan ketua BPD sampai pada anggota BPD sehingga boleh terlaksana pada hari ini.
“Saya mengatakan bahwa pengukuhan masa jabat Hukum Tua, ketua dan anggota BPD di kebun raya megawati Soekarno Putri punya maksud memberikan suasana yang lain bagi para Hukum Tua, Ketua BPD bersama anggota se Kabupaten Mitra, ”ujar Sorongan.
“Saya memintakan kepada Sekertaris Daerah, agar segera di evaluasi kembali para petugas di kebun raya. Masih banyak yang tidak mengetahui tugas dan fungsinya bertugas di kebun raya,” ucap Sorongan.
Kalau bisa nanti, taman ini bisa dibuat seperti taman safari yang ada di Bogor. Dijadikan objek wisata, bukan jadi objek tempat berkelahi. Karena saya sempat mendapat informasi terkait persoalan tersebut, tegas Sorongan.
Tak Lupa, orang nomor satu di kabupaten Mitra ini berharap kepada Hukum Tua dan BPD agar melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi masing masing dan dapat bersinerji agar tugas senabagi pelayan masyarakat dapat dilaksanakn dengan baik.
HT dan BPD harus Bersinerji dalam melaksanakan tugas dang tanggung jawab,” harap Sorongan.
Banyak selamat kepada 98 Hukum Tua dan 669 anggota BPD yang baru saja di kukuhkan. Pada hari ini,pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PABPDSI Kabupaten Mitra Soni Pondalos mengatakan bahwa pengukuhan perpanjangan Masa Tugas BPD Kabupaten Mitra merupakan bersejarah karena berkat perjuangan melalui DPR RI sehingga membuat kita semua boleh dikukuhkan pada hari ini oleh Pj Bupati Mitra.
“ Ini Momentum dan MonumentalSpesial bagi kita sebagai Hukum Tua maupun BPD,” ujar Pondalo. Ditambahnnya, Kebun Raya Megawati Soekarno Putri akan menjadi tempat saksi bersejarah bahwa oleh Negara kita diberi kado istimewa penambahan masa tugas 2 tahun atas perjuangan BPD se Indonesia termasuk seluruh BPD se Minahasa Tenggara hingga terbitlah UU Desa no 3 Thn 2024 dan Edaran Mendagri tertanggal 5 Juni 2024,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PMD Propinsi Sulut, Sekertaris Daerah (Sekda) David H Lalandos, AP, MM, Asisten I bagian Pemerintahan dan Kesra Janni Rolos, MM, Kepala Dinas PMD Mitra Franky Wowor, S.Sos, para Camat se Kabupaten Mitra. (Fredy)
