Disperkim Mitra Gelar FGD Terkait Penangan RTLH

oleh -132 Dilihat

Mitra, Seputarsulutnews.co. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan tema kolaborasi lintas sektoral.

Kepala Dinas Perkim, Ir. Rommy Ole, ST, MM, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat sekitar 1. 593 unit RTLH di Kabupaten Minahasa Tenggara yang terdata oleh Disperkim.

Ditegaskan Ole bahwa seluruh pemangku kepentingan harus peduli dan memberikan perhatian terhadap masalah ini agar penanganannya dapat dengan cepat teratasi.

“Tahun lalu, kami dari dinas Perkim telah membedah empat unit rumah di Kecamatan Pusomaen, dua rumah di Desa Tumbak dan dua rumah lagi di Bentenan Satu. Tahun ini, hanya empat rumah yang dapat kami bedah karena sesuai  dengan anggaran yang ada saat ini sangat minim, jelas Ole

Diapun menambahkan bahwa untuk menuntaskan persoalan RTLH, diperlukan kerjasama lintas sektoral. Artinya, penyelesaian masalah ini tidak hanya bisa mengandalkan anggaran pemerintah saja, tetapi juga membutuhkan kerjasama dari pihak swasta.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Bupati dan mendapat dukungan, begitu juga dengan Sekda serta tiga pimpinan DPRD yang sangat mendukung kegiatan bedah rumah ini,” ujarnya.

Mantan Kadis PUPR Mitra ini juga mengakui bahwa pihaknya sering menghadapi hambatan terkait pokok pikiran (pokir) dari masyarakat melalui anggota dewan yang meminta agar beberapa rumah dibedah. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak semua permintaan dapat direalisasikan.

“Sebagai contoh, jika setiap desa mendapatkan dua rumah tiap tahun, dalam lima sampai enam tahun persoalan ini bisa diatasi dengan dukungan kerjasama pihak swasta melalui CSR. Dengan kolaborasi ini, masing-masing stakeholder dapat menjalankan programnya. Dinas Perkim dengan BSPS, Dinas Sosial dengan RTLH,” ujarnya.

Saya mengusulkan agar penanganan RTLH ini dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) agar lebih terarah dan didukung oleh semua pemangku kepentingan di daerah ini.

“Kami berharap semua pihak dapat terlibat aktif untuk menuntaskan masalah kemiskinan, terutama dalam penyediaan rumah layak huni,” tambah Ole.

FGD ini juga mendapat dukungan dari Kepala Bidang Hukum/Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkumham, Dr. Frangky A. Hendra Zachawerus, SH, MH, yang menyatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan RTLH agar lebih terarah dan tepat sasaran.

Selain itu, FGD ini dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum seperti Dr. Tommy Sumakul, SH, MH, Dr. Anna S. Wahongan, SH, MH, Pengacara sekaligus Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Minahasa Tenggara, Dirk Tolu, SH, MH, Pengacara Danie Kauntu, SH, MH, dan Ferry Rasubala, SH.

“Penanganan RTLH akan sangat berkontribusi dalam penurunan angka kemiskinan. Oleh karena itu, desa-desa harus lebih memprioritaskan program-program yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Dr. Anna yang juga dosen Fakultas Hukum Unsrat.

Acara FGD ini dibuka oleh Asisten I Pemkab Mitra, Jani Rolos, S.Sos, ME, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, SKPD, Camat, Hukum Tua, BPD, serta perwakilan jurnalistik. (Fredy)

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.