Seputarsulutnews.co, Minahasa Utara– “Bagi siapa saja yang melanggar dalam pelaksanaan coklit ada sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana yang akan menjerat kepada siapa saja terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut” Tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa, Bawaslu Minahasa Utara, Waldi Mokodompit, S.Pd,.
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pencocokan dan penelitian(Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dari KPU Kabupaten Minahasa Utara. Juga mengingatkan, dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini, ada sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar.
Mokodompit menegaskan dalam proses coklit data pemilih yang dilaksanakan pada 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 ini, Bawaslu melakukan pengawasan langsung dan melekat.
“Ancaman pidana tahap pemutakhiran data pemilih ini diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ada empat pasal yang mengatur,” ungkap Mokodompit. Tertuang pada Pasal 177, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Selanjutnya, pada pasal 177 A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Lalu dalam pasal 177 B, anggota PPS, anggota PPK , anggota KPU Kabupaten/ Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Serta, pada Pasal 178, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).(*)