Lepas Bendera Partai, Oknum Kades di Kao Barat Terancam 1 Tahun Penjara

HALMAHERA UTARA – Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu di Polres Halmahera Utara Tahap II di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara. Kamis (29/02/2024).
Penyerahan Tahap II Tersangka berinisial RHS (31) alias Hein Yang merupakan Oknum Kepala Desa di salah Satu Kecamatan di Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara. Di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tobelo Asmin Hamja, SH, SM,.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar S.sos
Menjelaskan bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah pihak Kejaksaan Negeri Halut menerbitkan P-21 yang artinya berkas dianggap lengkap dan bisa ditingkatkan ke Tahap II.
“Adapun Kronologis Singkat
Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar Pukul 08.00 WIT Sampai Pukul 16.00 WIT, Tersangka telah menyuruh atau memerintahkan warga Desa Soahukum masing masing berinisial LF alias Ulen, ON alias Opi dan AT alias Arnol untuk mencopot atau melepaskan atribut atau simbol Partai politik berupa bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpasang ditepi jalan Desa Soahukum Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara,” ungkap Kasat Reskrim
Perkara yang di sangkakan yakni perkara tindak pidana “PEMILU” sebagaimana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 490 Jo Pasal 282 Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi; Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Serta Pasal 282 yang berbunyi ; pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Barang bukti, Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita / 22.b / II / 2024 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2024 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) lembar Dokumen Asli Surat Keputuan Bupati Halmahera Utara Nomor: 141 / 235 / HU / 2021 tanggal 8 November 2021, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Soahukum Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. Sita / 23.b / II / 2024 / Reskrim, tanggal 16 Februari 2024 telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 10(Sepuluh) lembar/Pcs kain bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berbentuk persegi panjang, berukuran panjang sekitar 1,5m x lebar 1m berwarna merah terdapat gambar kepala banteng berwarna hitam mata merah moncong putih didalam lingkaran warna hitam-putih dan bertuliskan angka 3 dan PDI-PERJUANGAN, 4(Empat) buah potongan batang bambu berukuran panjang ±3,5m.(Oke)
