
KEPULAUAN TALAUD – Warga Negara Asing (WNA) Melakukan penangkapan ikan atau “Ilegal Fishing” di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tepatnya di Perairan Desa Lalue, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, pada Rabu (01/11/2023).
Aksi WNA yang diketahui asal Filipina itu langsung di tindak Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Kepulauan Talaud. Tiga perahu Pumpboat beserta 13 ABK dan Nahkoda menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi tindak pidana itu, berawal dari laporan warga masyarakat Desa Lalue yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan kepada aparat kepolisian di Polsek Essang terkait adanya Pumpboat asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilega, baik malam maupun siang hari. Menanggapi laporan warga Kapolsek Essang IPDA Kris. S. I. Laruanaung,S.AP langsung berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Talaud.
Wakapolres Kepulauan Talaud AKBP Dikson Malensang langsung memerintahkan Kasat Polair bersama Kapolsek Essang, untuk bertindak serta melakukan penyelidikan atas laporan warga Desa Lalue.
Tidak menunggu lama, setelah melakukan patroli di perairan Kecamatan Essang, Satpolair Bersama Anggota Polsek Essang menemukan 3 Pumpboat yang melakukan penangkapan ikan di Rumpon nelayan Desa Lalue, sedangkan jarak Rumpon itu dari daratan sekitar 12 Mil. Anggota Polair langsung mendekati Tiga Pumpboat itu tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan, sebagian ABK Pumpboat itu berasal dari Negara Filipina.
” Sekitar Pukul 10.15 WITA, Petugas melakukan Penangkapan, langsung membawa Ketiga Pumpboat tersebut ke Daratan Pesisir pantai Desa Lalue. Kami langsung mengamankan 3 Pumpboat bersama 13 orang ABK termasuk awaknya untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” ungkap Kasat Polair.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Muhammad Chaidir melalui Kasat Polair Polres Kepulauan Talaud IPTU Handri Kilare saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. (Oke)